Izin Mendirikan Bangunan, Imb
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan atau yang disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah ( kelurahan sampai kabupaten ) untuk mendirikan bangunan ( bangunan baru, membongkar, merenovasi , menambah, atau mengubah bentuk dan struktur bangunan) .
Fungsi IMB
Fungsi IMB diharapkan sebagai sarana pengendalian pemanfaatan ruang kota. Dengan adanya IMB diharapkan setiap wilayah sanggup dengan disiplin sesuai dengan peruntukannya. Pembagian pemanfaatan ruang kota diantaranya yaitu pembagian daerah resapan air, daerah lindung, dan daerah pemukiman. Selain itu dengan adanya IMB diharapkan hunian Anda akan memenuhi persyaratan kesehatan , keamanan, serta kenyamanan.
Syarat - syarat IMB
Syarat IMB diharapkan dokumenn – dokumen sebagai syarat kelengkapannya. Dokumen tersebut nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Dokumen sebagai syarat mengajukan IMB berbeda – beda tiap daerah tetapi umumnya menncakup persyaratan berikut.
Formulir permohonan IMB yang sanggup didapatkan dikelurahan atau kecamatan yang isinya menyerupai berikut..
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :……………………………..
Alamat :……………………………………………………………………………………………………………
No . KTP :……………………………………………………….
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud bersama ini memohon penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tertanda,
( nama pemohon )
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon.
Surat kuasa, jika yang mengurus ialah kontraktor pelaksana.
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah ( akta tanah atau keterangan tanah).
Gambar arsitekktur berikut gambar situasi. Jika rumah Anda tidak m3miliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah rumah dari kontraktor Anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memperlihatkan jasa untuk pembuatan skema rumah.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat pernyataan sanggup menciptakan perembesan air hujan.
Gambar situasi dengan skala1 : 500, 1: 1000.
Gambar planning bangunan dengan skala 1: 200,1: 100,atau 1: 50.
Denah bangunan
Rencana fondasi
Rencana sanitasi
Rencana atap
Tampak muka
Tampak samping
Tampak belakang
Potongan melintang
Potongan memanjang
Perhitungan dan gambar konstruksi beton apabila bangunan menggunakan struktur beton bertulang dan bertingkat.
Perhitungan dan gambar konstruksi baja apabila menggunakan rangka baja.
Foto Copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya yang namanya dicantumkan pada gambar.
Foto Copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri.
Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri bermaterai cukup.
Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan.
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ( SPPL) apabila bangunan dipakai untuk tempat usaha.
Pada dasarnya jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, dalam waktu 5 – 7 hari lalu akan diterbitkan ijin pendirian ( IP). IP yang berbentuk papan kuning ini mempunyai kekuatan sama dengan IMB sehingga kita sudah sanggup mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20 – 30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melaksanakan kontrol terpola dan penilaian dilapangan. IMB mempunyai masa berlaku 1 tahun, apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai maka Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, surat yang diharapkan yaitu Izin Penggunaan Bangunan ( IPB) yang mempunyai masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis maka pemilik harus mengajukan permohonan Kelayakan menggunakan Bangunan ( PKMB). Dalam proses tersebut petugas akan menilik kelayakan bangunan terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Calo IMB
Calo IMB memang sangat terkait dengan IMB itu sendiri. Mengurus IMB memang sedikit membingungkan bagi Anda yang belum mengerti tata caranya, apabila biaya mengurus IMB terkadang tidak ada kejelasan biayanya.Tentunya sangat merepotkan dan rumit, tetapi jangan termakan oleh jasa calo yang mengumbar komitmen akan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Selain problem harga yang relatif mahal alasannya ialah pembiayaan jasa pengurusan, IMB yang diurus calo sanggup saja memperlihatkan ijin fiktif atau bahkan bermasalah. Usahakan tiba sendiri ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk bertanya lebih terang mengenai persyatan IMB dan menciptakan IMB. Sumber http://artikelproperti.blogspot.com
Fungsi IMB
Fungsi IMB diharapkan sebagai sarana pengendalian pemanfaatan ruang kota. Dengan adanya IMB diharapkan setiap wilayah sanggup dengan disiplin sesuai dengan peruntukannya. Pembagian pemanfaatan ruang kota diantaranya yaitu pembagian daerah resapan air, daerah lindung, dan daerah pemukiman. Selain itu dengan adanya IMB diharapkan hunian Anda akan memenuhi persyaratan kesehatan , keamanan, serta kenyamanan.
Syarat - syarat IMB
Syarat IMB diharapkan dokumenn – dokumen sebagai syarat kelengkapannya. Dokumen tersebut nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Dokumen sebagai syarat mengajukan IMB berbeda – beda tiap daerah tetapi umumnya menncakup persyaratan berikut.
Formulir permohonan IMB yang sanggup didapatkan dikelurahan atau kecamatan yang isinya menyerupai berikut..
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :……………………………..
Alamat :……………………………………………………………………………………………………………
No . KTP :……………………………………………………….
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud bersama ini memohon penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tertanda,
( nama pemohon )
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon.
Surat kuasa, jika yang mengurus ialah kontraktor pelaksana.
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah ( akta tanah atau keterangan tanah).
Gambar arsitekktur berikut gambar situasi. Jika rumah Anda tidak m3miliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah rumah dari kontraktor Anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memperlihatkan jasa untuk pembuatan skema rumah.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat pernyataan sanggup menciptakan perembesan air hujan.
Gambar situasi dengan skala1 : 500, 1: 1000.
Gambar planning bangunan dengan skala 1: 200,1: 100,atau 1: 50.
Denah bangunan
Rencana fondasi
Rencana sanitasi
Rencana atap
Tampak muka
Tampak samping
Tampak belakang
Potongan melintang
Potongan memanjang
Perhitungan dan gambar konstruksi beton apabila bangunan menggunakan struktur beton bertulang dan bertingkat.
Perhitungan dan gambar konstruksi baja apabila menggunakan rangka baja.
Foto Copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya yang namanya dicantumkan pada gambar.
Foto Copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri.
Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri bermaterai cukup.
Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan.
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ( SPPL) apabila bangunan dipakai untuk tempat usaha.
Pada dasarnya jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, dalam waktu 5 – 7 hari lalu akan diterbitkan ijin pendirian ( IP). IP yang berbentuk papan kuning ini mempunyai kekuatan sama dengan IMB sehingga kita sudah sanggup mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20 – 30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melaksanakan kontrol terpola dan penilaian dilapangan. IMB mempunyai masa berlaku 1 tahun, apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai maka Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, surat yang diharapkan yaitu Izin Penggunaan Bangunan ( IPB) yang mempunyai masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis maka pemilik harus mengajukan permohonan Kelayakan menggunakan Bangunan ( PKMB). Dalam proses tersebut petugas akan menilik kelayakan bangunan terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Calo IMB
Calo IMB memang sangat terkait dengan IMB itu sendiri. Mengurus IMB memang sedikit membingungkan bagi Anda yang belum mengerti tata caranya, apabila biaya mengurus IMB terkadang tidak ada kejelasan biayanya.Tentunya sangat merepotkan dan rumit, tetapi jangan termakan oleh jasa calo yang mengumbar komitmen akan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Selain problem harga yang relatif mahal alasannya ialah pembiayaan jasa pengurusan, IMB yang diurus calo sanggup saja memperlihatkan ijin fiktif atau bahkan bermasalah. Usahakan tiba sendiri ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk bertanya lebih terang mengenai persyatan IMB dan menciptakan IMB. Sumber http://artikelproperti.blogspot.com
0 Response to "Izin Mendirikan Bangunan, Imb"
Posting Komentar