✔ Hukuman – Hukuman Pajak Kepada Pihak Yang Melanggarnya.



Pengetahuan perihal hukuman dalam perpajakan menjadi penting lantaran pemerintah lndonesia menentukan menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan doktrin untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk sanggup menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya sanggup tertib dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.


Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, bila kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi aturan yang sanggup terjadi. Konsekuensi aturan tersebut yakni pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan hukuman perpajakan diberlakukan untuk membuat kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi aturan dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk sanggup menawarkan citra mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari semoga tidak dikenai hukuman perpajakan, di bawah ini akan diuraikan perihal jenis-jenis hukuman perpajakan dan perihal pengenaannya.

Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:

a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda yakni jenis hukuman yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda sanggup ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, hukuman denda ini akan ditambah dengan hukuman pidana. Pelanggaran yang juga dikenai hukuman pidana ini yakni pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam Tabel Sanksi 1 dimuat hal-hal yang sanggup mengakibatkan hukuman manajemen berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.

 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi manajemen berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung menurut persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari ketika bunga itu menjadi hak/kewajiban hingga dengan ketika diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga beragam (bunga berbunga). Sementara, hukuman bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung menurut bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar hukuman bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka hukuman bunga tersebut sanggup ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya yakni hukuman bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, serpihan dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih ielas mengenai hal-hal yang sanggup mengakibatkan hukuman bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak, pembaca sanggup melihat dalam tabel 2
 
c.   Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, sanggup jadi hukuman manajemen berupa kenaikan yakni hukuman yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini lantaran bila dikenakan hukuman tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar sanggup menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, hukuman kenaikan biasanya dikenakan lantaran Wajib Pajak tidak menawarkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang sanggup mengakibatkan hukuman berupa kenaikan dan besarnya kenaikan sanggup dilihat dalam tabel 3.
 
2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah hukuman pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya hukuman pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan hukuman pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih menawarkan dispensasi dalam pemberlakuan hukuman pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang gres pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai hukuman pidana, tetapi dikenai hukuman administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP yakni tidak memberikan SPT atau memberikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan lantaran adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan yakni tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara.
Meski sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak sanggup dituntut sehabis jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung semenjak ketika terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya serpihan tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini diadaptasi dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai hukuman pidana pada pada dasarnya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai aturan pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, sanggup juga diatur hukuman pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan hukuman manajemen berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang sanggup mengakibatkan hukuman pidana dan bentuk sanksinya sanggup juga dilihat pada Tabel Sanksi 1 

Thank's to : http://www.konsultan-pajak.co.cc/
                  http://www.aris-aviantara.blogspot.com/
                 

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Hukuman – Hukuman Pajak Kepada Pihak Yang Melanggarnya."

Posting Komentar