Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan ialah setiap pemanis benefit yang ditawarkan pada pekerja. Sedangkan sertifikasi guru ialah proses dukungan akta pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Sertifikat pendidik ialah sebuah akta yang ditandatangani oleh perguruan tinggi tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengukuhan profesionalitas guru yang  diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Dalam UU No 14 tahun 2005, Pasal, Ayat 4 dijelaskan bahwa profesi ialah pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Payong (2011) menyatakan bahwa profesi dimaknai sebagai sebuah pekerjaan yang digeluti dengan penuh pengabdian pengabdian serta dilandasi oleh keahlian dan keterampilan tertentu. Sementara itu, berdasarkan Sahertian (1994) bahwa profesi pada hakekatnya ialah merupakan suatu pernyataan atau suatu kesepakatan terbuka, yang menyatakan bahwa seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan, alasannya orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.

Tunjangan profesi guru ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud ialah guru PNS dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.


Menurut PP RI No. 41 Tahun 2009, Bab 1, Pasal 1 Ketentuan Umum dinyatakan:
Tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Jadi bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Dengan kata lain tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud ialah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah tempat atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru"

Posting Komentar