Perusahaan Ialah Keseluruhan Perbuatanyang Dilakukan Secara Terus Menerus

PERUSAHAAN

   Menurut Molengraaff, perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan Molengraaff mencakup jenis perjuangan tapi tidak mencakup perusahaan sebagai tubuh usaha. Sedangkan berdasarkan Polak, suatu perjuangan sanggup dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai keuntungan dan rugi. 

   Pada perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan jabatan. Menurutnya, perusahaan ialah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan ialah mereka yang bersifat ideal atau memakai keahlian, menyerupai dokter atau pengacara.
             
   Menurut Pasal 1 Huruf B UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah: Setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
             
   Defenisi perusahaan berdasarkan ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:

  1. Bentuk perjuangan (company) yang berupa organisasi atau tubuh perjuangan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara  Indonesia. 
  2. Jenis perjuangan (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian, dijalankan oleh tubuh perjuangan secara terus menerus.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan ialah sbb:
      
  1. Badan usaha. Perusahaan mempunyai bentuk tertentu, baik yang berupa tubuh aturan maupun yang bukan tubuh hukum. Contohnya Perusahaan dagang dan Perseroan terbatas. 
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan. 
  3. Terus menerus. Artinya ialah kegiatan perjuangan dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan. 
  4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan perjuangan yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. 
  5. Terang-terangan. Berarti kegiatan perjuangan ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berafiliasi dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan UU. 
  6. Keuntungan. Berarti tujuan dari perusahaan ialah untuk memperoleh keuntungan. 
  7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.


Sumber http://dasarekonomi.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Perusahaan Ialah Keseluruhan Perbuatanyang Dilakukan Secara Terus Menerus"

Posting Komentar