Pembantu Pengusaha Di Dalam Lingkungan Perusahaan

PEMBANTU PENGUSAHA

PEMBANTU PENGUSAHA DI DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Pimpinan perusahaan
  
Seorang pimpinan perusahaan ialah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh lantaran itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu. Ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya ialah sama dengan kedudukan seorang administrator PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jikalau kekuasaannya dibatasi.

2. Pemegang Prokurasi
  
Pemegang prokurasi ialah juga seorang kuasa dari si pengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha ibarat mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel (utang dari bank), mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.

3. Pedagang keliling
  
Pedang keliling dekat kaitannya dengan si pengusaha lantaran pedagang keliling ialah mediator untuk mendistribusikan barang-barang produksi.

PEMBANTU PENGUSAHA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Agen perniagaan (commercial agent)
  
Menurut pasal 1601 KUHS, distributor perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memperlihatkan mediator pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat lantaran perburuhan, melainkan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan. Agen perniagaan bangun sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya distributor sebagai mediator juga berdagang untuk kepentingan sendiri. Agen perniagaan bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai relasi tetap.

Hubungannya sanggup berupa:

a. Perusahaan itu memberli barang–barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
b. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang–barang itu.
c. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.

Arti penting dari kedudukan distributor perdagangan ialah adanya relasi tetap dengan perusahaan–perusahaan yang memproduksi barang–barang itu sehingga perusahaan–perusahaan itu tidak akan menjual barang–barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan distributor tunggal. Agen tunggal disebut Sole Agent

Agen dan distributor mempunyai perbedaan – perbedaan prinsipal dalam hal – hal sbb :

a. Hubungan dengan prinsipal
     
Seorang distributor akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
  
b. Pendapatan perantara
     
Pendapatan seorang distributor ialah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya ialah berupa keuntungan dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
  
c. Pengiriman barang
     
Agen dikirim eksklusif dari prinsipal kepada konsumen dan distributor eksklusif dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
  
d. Pembayaran harga barang
     
Pihak prinsipal akan eksklusif mendapatkan pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang mendapatkan harga bayaran dari konsumen.

Hubungan kedudukan distributor dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :

a. Daerah perwakilannya
b. Lamanya kontrak itu berlaku
c. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
d. Jumlah provisi dalam penggantian ongkos

2. Makelar (Broker)
  
Menurut pasal 62 KUHD, makelar ialah seorang pedagang mediator yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu. Seorang makelar sanggup diangkat oleh pembesar lain daripada gubernur jendral yang berdasarkan L.N. 1986 / 479 ialah kepala pemerintahan daerah. Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya ialah memperoleh upah tertentu atau provisi. Kesimpulannya, makelar ialah seorang yang mempunyai perusahaan dengan kiprah menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Makelar ialah seorang mediator yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Beberapa macam perjanjian berdasarkan pasal 64 :

a. Perjanjian jual beli barang dagangan.
b. Kapal-kapal.
c. Obligasi.
d. Efek-efek.
e. Wesel.
f. Aksep.
g. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang mediator yang dalam melaksanakan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan menciptakan transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan mendapatkan upah atau provisi.

Pengangkatan makelar berdasarkan pasal 65 ayat 1 KUHD ada 2 macam yaitu:

a. Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
b. Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai tunjangan kuasa diatur oleh pasal 1792 kitab undang-undang hukum pidana Perdata. Dimana dalam tunjangan kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si akseptor kuasa (last hebber).

Adapun kiprah – kiprah pokok makelar ialah sbb:

a. Memberi mediator dalam proses jual beli.
b. Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka ialah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita). Lelang tertutup ialah proposal dilakukan dengan rahasia.
c. Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
d. Mengadakan monster – monster (contoh) barang yang akan diperjualbelikan.
e. Menyortir party – party yang akan diperjual belikan.
f. Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian.
g. Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan wacana kwalitet.

Kewajiban seorang  makelar antara lain :

a. Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang terperinci wacana pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
b. Siap sedia tiap dikala untuk memperlihatkan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam relasi dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
c. Menyimpan pola hingga penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran gejala dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :

Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau berdasarkan kebiasaan.

3. Komisioner (Factory).

Dalam pasal 76 s/d 86 KUHD menyebutkan bahwa komisioner ialah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melaksanakan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma ia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan mendapatkan upah provisi (komisi) tertentu. Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.

Ciri khas komisioner diantaranya ialah :

a. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar.
b. Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76).
c. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini ia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
d. Tetapi komisioner juga sanggup bertindak atas nama pemberi kuasa.
e. Berdasarkan Bab XVI, buku III kitab undang-undang hukum pidana Perdata wacana tunjangan kuasa.

Berakhirnya tunjangan kuasa perjanjian komisioner :

a. Meninggalnya si pemberi/penerima.
b. Dicabutnya tunjangan kuasa.
c. Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa.
d. Pengampuan, failit tidak mampu.

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner ialah relasi para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak sanggup menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).

Hak – hak yang dimiliki komisioner :

a. Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
b. Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu:

      - Hak untuk jual.
      - Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.
      - Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain.

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :

a. Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
b. Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
c. Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
d. Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya.
e. Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.

Sifat Hukum Perjanjian Komisi

Perjanjian komisi ialah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul relasi aturan yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Mengenai duduk perkara ini ada beberapa pendapat, yaitu :

a. Polak
     
Menurut polak, KUHD sendiri menganggap relasi komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.

Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya ialah suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus. Adapun kekhususannya terdapat dalam:

      - Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
      - Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner menerima provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
      - Akibat aturan perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.

b. Molegraaff

Ia beropini bahwa relasi komisioner dengan komitennya ialah suatu perjanjian adonan antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS. Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya sanggup pula dipakai (takluk) peraturan – peraturan wacana tunjangan kuasa. Kalau ada kontradiksi antara mereka maka diutamakan melaksanakan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).

c. Sukardono

Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan wacana KUHS pada pecahan wacana tunjangan kuasa. Pendapat tersebut diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala. Jadi, relasi antara komisioner dan komiten ialah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.

4. Ekspeditur

Ekspeditur ialah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Dasar Hukumnya terdapat dalam Pasal 86 - Pasal 89 KUHD.

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu:

a. Membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut wacana sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga wacana nilainya.\
b. Menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang sanggup diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
c. Menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sehabis pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
d. Menanggung ekspeditur mediator yang digunakannya.

Sedangkan Hak Ekspediture ialah memperoleh upah sebagai bayaran atas usahanya.

5. Bank

Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian tersebut sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya kegiatan perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dasar Hukumnya ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a. Salinan anggaran dasar dan/atau sertifikat pendirian bank.
b. Salinan dokumen perizinan bank.
c. Surat keterangan tingkat kesehatan bank.
d. Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank

Sedangkan Haknya ialah membeli penempatan deposito nasabah memakai mata uang alternatif dengan nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan sebelumnya.

PERBEDAAN AGEN, MAKELAR DAN KOMISIONER

Agen:

a. Sifat relasi aturan tetap.
b. Pengangkatan tidak sanggup disumpah.
c. Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya.
d. Kebiasaan (dasar hukumnya).
e. Hak provisi.
f. Aturan kebiasaan, kitab undang-undang hukum pidana Perdata.

Makelar:

a. Hubungan aturan tunjangan kuasa.
b. Sifat relasi aturan tidak tetap.
c. Pengangkatan diangkat dan disumpah.
d. Resiko ditanggung prinsipal.
e. Hak komisi dan retensi.
f. Aturan dalam KUHD.
g. Menyimpan pola barang, menciptakan pembukuan.

Komisioner:

a. Hubungan aturan tunjangan kuasa khusus
b. Sifat relasi aturan tidak tetap
c. Pengangkatan tidak ada
d. Bertindak atas nama sendiri
e. Resiko ditanggung komisioner
f. Hak berupa komisi, retensi, privillege
g. Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR

a. Sama–sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), lantaran pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian.
b. Sama-sama perantara.

PERBEDAAN AGEN DAN DISTRIBUTOR

Agen:

a. Makara mediator dalam perjanjian tertentu.
b. Harga jual ditentukan oleh prinsipal.

Distributor :

a. Pengusaha – Distributor – Konsumen.
b. Harga ditentukan oleh distributor, keuntungan selisih antara harga jual dengan harga beli.
c. Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).
d. Didaftarkan pada departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
  
Hal – hal yang wajib didaftarkan:

   - Identitas :
     • Nama merek perusahaan.
     • Tempat kedudukan perusahaan.
     • Pemilik.                                                
     • Pengurus.
     • Pengawas.
  
   - Data-data perusahaan :
     • Kegiatan perusahaan.
     • Modal perusahaan.
     • Kegiatan lain para pemilik dan pengurus.
  
   - Keterangan :
     • Tanggal pendirian perusahaan (Akta).
     • Tanggal izin perdagangan.
     • Tanggal izin tertulis.
  
   - Daftar perusahaan, informasi resmi wacana perusahaan :
     • Bentuk perusahaan.
     • Kepemilikan.
     • Solvabilitas.
  
   - Hal penting yang didaftarkan perusahaan :
     • Pemerintah :
       > Pembinaan dan pengawasan.
       > Pajak.
     • Dunia perjuangan :
       > Persaingan perjuangan yang sehat.
       > Kepastian berusaha.

Izin perjuangan perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian. Setiap perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri usahanya, atau dijalankan sendiri dibantu oleh anggota keluarga hingga derajat ke tiga. Laba yang dihasilkan PO cuma untuk memenuhi kebutuhan.

Alasan PERJAN tidak difartarkan ialah :

   - Usahanya Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat).
   - Tidak mencari keuntungan.

Sumber http://dasarekonomi.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pembantu Pengusaha Di Dalam Lingkungan Perusahaan"

Posting Komentar