Cara Mengurus Stnk Hilang 2019 : Biaya Dan Syaratnya

Cara Mengurus STNK Hilang – Kehilangan sesuatu yang berharga niscaya menciptakan pusing. Apalagi yang hilang yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika hal tersebut terjadi, maka masbro harus segara mengurusnya biar dapat mendapat STNK gres yang menjadi bukti identitas kepemilikan kendaraan bermotor. Sayangnya masih banyak orang yang belum tau bagaimana cara mengurus STNK hilang, sehingga lebih menentukan menggunakan jasa calo yang mengharuskan kita mengeluarkan lebih banyak uang dibandingkan mengurusnya sendiri.


STNK menjadi salah satu atribut berkendara yang wajib dibawa dikala mengendarai motor ataupun kendaraan beroda empat di jalan raya. Apabila tidak membawa STNK, maka akan dikenakan denda tilang dikala terjaring razia kendaraan. Dimana denda tilang tidak membawa STNK yaitu eksekusi pidana paling usang 2 bulan dan denda paling banyak 500 Ribu Rupiah. Besaran tilang tersebut sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 Ayat 1.




Mengingat dendanya cukup besar, jadi jangan sekali-kali berani mengendaraan kendaraa bermotor tanpa membawa STNK. Apabila hilang, masbro harus segera mengurusnya biar dapat mendapat STNK baru, sehingga tak perlu was-was dikala ada razia kendaraan bermotor. Dalam mengurus STNK yang hilang tentu ada biayanya. Soal biaya damai saja, alasannya yaitu masbro hanya perlu mengeluarkan uang beberapa ratus ribu untuk membayar biaya pembuatan STNK baru.


Walaupun biaya mengurusi kehilangan STNK murah, namun banyak orang yang lebih menentukan menggunakan jasa calo. Pasalnya proses mengurusi STNK hilang cukup ribet dan memakan banyak waktu. Bagi yang sibuk bekerja, niscaya akan lebih menentukan menggunakan jasa calo meski harus membayar biaya berkali-kali lipat. Namun bagi yang lebih menentukan mengurusnya sendiri, maka silahkan simak terlebih dahulu syarat dan cara mengurus STNK hilang yang kami rangkum dibawah ini.


Apa Saja Syarat Mengurusi STNK Hilang ?


 Kehilangan sesuatu yang berharga niscaya menciptakan pusing Cara Mengurus STNK Hilang 2019 : Biaya dan SyaratnyaUntuk mengurus penggantian STNK yang hilang harus dilakukan di kantor Samsat. Namun sebelum itu, masbro harus terlebih dahulu meminta surat kehilangan dari kantor Polisi terdekat dan mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut :



  1. KTP pemilik kendaraan, orisinil dan fotokopi.

  2. Fotokopi STNK yang hilang.

  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

  4. BPKB orisinil dan fotokopi.


Bagaimana Jika Tidak Ada Fotocopy STNK ?


Seperti yang kami sampaikan di atas, salah satu syarat mengurus STNK hilang yaitu harus membawa fotocopy STNK yang hilang. Lalu bagaimana kalau tidak memilikinya ? Masbro tak perlu khawatir, alasannya yaitu sebagai pengantinya dapat membawa fotocopy BPKB atau Surat Pengantar Dealer bagi yang kendaraannya masih berstatus kredit. Setelah itu tinggal dilegalir ke bab legalisasi yang ada di kantor Polisi sekaligus meminta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.


Meminta surat keterangan dari Polsek atau Polres menjadi syarat yang utama dalam mengurusi STNK hilang. Masbro tak perlu takut, alasannya yaitu pihak Polisi hanya akan menanyakan kronologi yang menjadikan STNK hilang, menyerupai kapan dan dimana hilangnya. Proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 10 menit dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Nah sesudah mendapat surat keterangan kehilangan dan memenuhi semua persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya silahkan simak pada info cara mengurus STNK hilang berikut ini.


Cara Mengurus STNK Hilang


 Kehilangan sesuatu yang berharga niscaya menciptakan pusing Cara Mengurus STNK Hilang 2019 : Biaya dan SyaratnyaSTNK yang hilang harus segera diurus biar nantinya mendapat STNK baru. Apabila tidak cepat diurus, maka kita dapat kena tilang dan dapat dituduh menggunakan kendaraan hasil curian dikarenakan tidak mempunyai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Nah bagi yang belum tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang, silahkan simak caranya dibawah ini.



  1. Yang harus dilakukan pertama kali dikala mengurus STNK hilang yaitu tiba terlebih dahulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan STNK

  2. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian, maka langkah selanjutnya yaitu memenuhi semua persyaratan yang kami sampaikan di atas.

  3. Langkah selanjutnya yaitu tiba ke Kantor SAMSAT terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan.

  4. Setelah hingga di SAMSAT, lalu masbro melaksanakan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka dan nomor mesin. Apabila proses cek fisik selesai, maka kita akan mendapat hasil cek fisik yang lalu difotocopy

  5. Cara mengurus STNK hilang selanjutnya tinggal mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan benar dan teliti, lalu serahkan formulir registrasi ke Loket STNK hilang.

  6. Selain meminta surat kehilangan dari Kepolisian, masbro juga harus mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Tujuannya yaitu untuk memastikan kendaraan yang kita miliki bukan kendaraan curian. Saat meminta surat keterangan tersebut juga wajib membawa hasil cek fisik kendaraan.

  7. Proses selanjutnya yaitu tiba ke loket BBN (Bea Balik Nama) II untuk mengurusi pembuatan STNK gres sebagai STNK usang yang hilang. Kemudian serahkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat ke loket BBM II.

  8. Apabila kendaraan yang masbro miliki belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, maka harus terlebih dahulu membayarnya.

  9. Jika pajak kendaraan sudah dibayar, maka masbro tinggal membayar biaya pembuatan STNK gres yang biayanya dapat disimak dibawah ini.

  10. Langkah terakhir dalam urus STNK hilang yaitu menyerahkan bukti pembayaran ke kasir bab pengambilan STNK baru. Setelah itu kita tinggal menunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah selesai diproses.


Biaya Pengurusan STNK Hilang


 Kehilangan sesuatu yang berharga niscaya menciptakan pusing Cara Mengurus STNK Hilang 2019 : Biaya dan Syaratnya Langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang yaitu membayar biaya penerbitan STNK yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 perihal Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri. Dimana rincian biayanya yaitu sebagai berikut.



  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp. 50.000

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar  Rp. 75.000 


Yah, biaya pengurusan STNK hilang memang sangat murah. Masbro hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari 100 Ribu Rupiah. Namun apabila masbro menggunakan jasa calo, maka biayanya dapat berkali-kali lipat lebih mahal. Oleh alasannya yaitu itulah kami sarankan untuk mengurus STNK hilang sendiri dari pada menggunakan jasa calo. Akan tetapi bagi yang waktunya terbatas dikarenakan kesibukan lainnya, maka jasa calo pengurusan STNK hilang dapat menjadi solusi paling sempurna biar dapat mengurus STNK hilang secara cepat dan tanpa ribet.
















Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Biaya Balik Nama MobilDenda Tilang SIM
Cara Membuat Motor DragDenda Pajak Motor 

Nah itulah cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya. Setelah mengetahui bagaimana cara mengurusnya, kini masbro tak perlu lagi menggunakan jasa calo apabila mengalami insiden kehilangan STNK dikarenakan dompet jatuh, tercopet, ataupun aneka macam kasus lainnya. Masbro hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari 100 Ribu Rupiah untuk mendapat STNK baru. Namun ada baiknya membawa ulang lebih untuk berjaga-jaga, siapa tahu ada biaya tak terduga lainnya. Sekian info otomotif kali ini, semoga bermanfaat dan dapat menjadi materi referensi.



Sumber https://www.otomotifo.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Mengurus Stnk Hilang 2019 : Biaya Dan Syaratnya"

Posting Komentar