Tugas Dan Kiprah Ojk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dahulu berjulukan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kemudian menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, Bapepam dan Bapepam-LK dilebur dan berpindah menjadi OJK. Apa tujuan dibentuknya OJK? Apa kiprah OJK dan apa kiprah OJK untuk  bidang keuangan dan pasar modal? 

TUGAS OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adala melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap acara jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). 

FUNGSI ATAU PERAN OJK

Peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan acara di sektor jasa keuangan. 

TUJUAN OJK 



Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu supaya keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan sanggup memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat 

Itulah tugas, kiprah dan tujuan dibentuknya OJK. OJK dibuat supaya integraasi sistem keuangan dan pasar modal tetap sanggup berjalan dengan baik dan semestinya. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tugas Dan Kiprah Ojk"

Posting Komentar