Tugas Dan Fungsi Kabupaten/Kota Di Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah Dalam Hal Kebijakan Berdasarkan Pp. No. 38 Tahun 2007

PP. No. 38 Tahun 2007 merupakan Peraturan Pemerintah RI yang mengatur wacana “Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.

Dalam PP tersebut, kabupeten/kota mempunyai beberapa kiprah terkait dengan bidang kebijakan, yakni sebagai berikut:
1. Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupeten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.

2. Perencanaan operasional kegiatan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional.

3. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupeten/kota.

4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.

5. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.

6. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.

Sumber gambar: kabarindonesia.com
7. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.

8. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah.

9. Pemberian pinjaman sumber daya terhadap penyelenggaraan akademi tinggi.

10.Pemantauan dan penilaian satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.

11. Peremajaan data dalam sistem isu administrasi pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten/kota.

Demikianlah 11 kiprah dan fungsi kabupaten/kota dalam hal kebijakan berdasarkan PP. No. 38 Tahun 2007. Sudahkan kiprah tersebut dilaksanakan oleh pemerintah tempat di kabupaten/kota anda??

Sumber bacaan:
Baedhowi. 2009. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan: Konsep Dasar dan Implementasi. Semarang: Pelita Insani.
PP. No. 38 Tahun 2007 wacana “Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tugas Dan Fungsi Kabupaten/Kota Di Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah Dalam Hal Kebijakan Berdasarkan Pp. No. 38 Tahun 2007"

Posting Komentar