✔ Tarif Pph 21 Bagi Pemilik Npwp Dan Tidak Mempunyai Npwp Terbaru

Hallo teman – teman ecotax, kali ini admin ingin memperlihatkan pengetahuan umum kepada agan2 wajib pajak perihal besarnya pajak yang harus kalian bayar atas penghasilan kalian pribadi. tanpa basa – busuk lagi mari kita bahas intinya.
Berikut ini besarnya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 yang sesuai dengan PMK:101/PMK.010/2016.




Tapi tarif diatas dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai NPWP, tetapi bagi yang tidak mempunyai NPWP terdapat beberapa point yang kalian Wajib Pajak tanpa NPWP harus ketahui yaitu sebagai berikut :
1)      Bagi akseptor penghasilan yang tidak mempunyai NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP.

2)      Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ialah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan mempunyai NPWP.

3)      Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

4)      Dalam hal pegawai tetap atau akseptor pensiun terencana sebagai akseptor penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling usang sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya sehabis mempunyai NPWP.


Itu ialah sedikit isu yang sanggup admin bagikan kepada teman – teman ecotax, supaya bermanfaat dan sanggup menjadi anutan dalam besaran pajak yang harus dibayar oleh teman – teman sebagai wajib pajak.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Tarif Pph 21 Bagi Pemilik Npwp Dan Tidak Mempunyai Npwp Terbaru"

Posting Komentar