Sk Dirjen Perihal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi gres terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya ialah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ialah regulasi ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ialah ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken semenjak 11 Juli silam.
Petunjuk teknis terkait evaluasi Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan anutan bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan ihwal konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Dengan sistem evaluasi yang baik, diperlukan akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik. Pun sanggup memotivasi penerima didik untuk mencar ilmu lebih baik.
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah
Sumber http://ayomadrasah.blogspot.com
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ialah regulasi ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ialah ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken semenjak 11 Juli silam.
Petunjuk teknis terkait evaluasi Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan anutan bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan ihwal konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Dengan sistem evaluasi yang baik, diperlukan akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik. Pun sanggup memotivasi penerima didik untuk mencar ilmu lebih baik.
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
- Bab VI Jenis Penilaian
- Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
- Bab VII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
- Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI
Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah sanggup menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.
0 Response to "Sk Dirjen Perihal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah"
Posting Komentar