Rancangan Standar Smk/Mak Disepakati

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah disepakati bersama oleh BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Kesepakatan bersama ini dicapai dalam kegiatan harmonisasi yang digelar di ruang sidang Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud pada hari Jumat (2/1/2018)
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar  Nasional Pendidikan Rancangan Standar SMK/MAK Disepakati
.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu perwakilan dari ketiga forum tersebut, diantaranya Bakrun Direktur Pembinaan SMK, Bambang Suryadi dan Kiki Yuliati sebagai Ketua dan Sekretaris BSNP, Simul Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud, Abdullah Faqih Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, dan Suhartono Arham Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Ditjen Dikdasmen.
“Semula Ibu Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum dan Organisasi yang akan memimpin rapat ini, namun dia mendadak dipanggil Bapak Menteri”, ucap Simul yang menerima mandat untuk memimpin rapat pada siang hari itu.
Melalui rapat koordinasi ini, tambah Simul, dibutuhkan akan dicapai kesepakatan bersama antara BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama terhadap rancangan SNP untuk SMK/MAK yang sudah dikembangkan oleh BSNP.
Sementara itu, Bakrun Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan salam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan Permendikbud wacana SNP untuk SMK/MAK ini sudah usang dinantikan di lapangan.
“Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan perlu direspon melalui pengembangan standar yang menggambarkan kekhasan pendidikan SMK/MAK. Oleh kerena itu, sesudah dua tahun Inpres tersebut ditetapkan, SNP untuk SMK/MAK perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”, ucap Bakrun.
Menyikapi urgensi SNP untuk SMK/MAK tersebut, Abdullah Faqih yang mewakili Kementerian Agama, mendukung Rancangan Peraturan Mendikbud wacana SNP SMK/MAK tersebut.
“Pada prinsipnya Kementerian Agama mendapatkan dan mengikuti rancangan SNP SMK/MAK yang dikembangkan BSNP bersama Direktorat Pembinaan SMK”, ucap Abdullah Faqih mengutip pernyataan Direktur Pendidikan Madrasah yang disampaikan melalui pesan singkat.
Tahun ini, tambah Faqih, Kemenag telah meresmikan dua MAK Negeri, yaitu MAKN  Ende  Nusa Tenggara Timur dan MAKN Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Pada tahun mendatang akan dibuka MAKN di tempat lain yang rintisannya telah dilakukan pada tahun 2017 di Seram Maluku Utara, Samarinda Kalimantan Timur, Bintuhan Bengkulu, dan Rokan Hulu Riau.
Terkait dengan istilah MAK di lingkungan Kemenag yang oleh sebagian pihak diartikan MA Keagamaan, MA Kejuruan dan MA Keterampilan, Faqih menegaskan bahwa di Kemenag ada MA Keterampilan, tetapi tidak ada MA Keagamaan.
“Di Kemenag hanya ada dua model kejuruan, yaitu MA Kejuruan dan MA Keterampilan. Tidak ada MA Keagamaan. MA Keterampilan itu esensinya, ya Madrasah Aliyah biasa, tetapi para siswanya tinggal di asrama dan dibekali dengan keterampilan khusus, sehingga bisa dikatakan MA Plus Kejuruan. Ijazah yang mereka terima juga ijazah madrasah aliyah”, ucap Faqih seraya menambahkan MA Keterampilan ada di beberapa daerah, diantaranya Jember Jawa Timur dan Kulon Progo DIY.
BSNP menyambut positif perilaku Kementerian Agama yang menyetujui rancangan SNP untuk SMK/MAK tersebut. SNP yang dikembangkan meliputi delapan standar, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Kami menyambut baik persetujuan yang disampaikan pihak Kemenag. Rancangan SNP untuk SMK/MAK ini dalam proses pengembangannya telah melibatkan para pakar dari akademisi, praktisi di dunia perjuangan dan dunia industri, asosiasi profesi, kepala sekolah dan guru kejuruan. Jika semua pihak sudah sepakat, maka secara substansi rancangan Permendikbud ini bisa segera ditetapkan”, ucap Bambang.
Kesepakatan ini, kata Ketua BSNP,  mempunyai arti yang sangat luar biasa.  Sebab kesepakatan ini dicapai pada hari Jumat yang penuh berkah, sehingga perlu diabadikan dalam sesi foto bersama sebagai catatan sejarah dalam sistem pendidikan nasional kita.

Kekhasan SNP  SMK/MAK

Pada kesempatan tersebut, Ketua BSNP memberikan secara singkat kronologis pengembangan SNP SMA/MAK dan kekhasan SNP untuk SMK/MAK.
“Selama sepuluh tahun, semenjak 2006-2010, SNP yang diterapkan untuk SMK/MAK sama dengan SNP untuk SMA/MA. Padahal SMK/MAK mempunyai keunikan yang sangat berbeda dengan SMA/MA. Oleh karena  itu, semenjak tahun 2017, BSNP bersama Direktorat Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan revisi standar SMK/MAK”, ucap Bambang.
Menurut Bambang revisi yang sangat mendasar dan mendasar yaitu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yang selama ini dilakukan secara terpisah antara rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, kini dibentuk rumusan yang integratif. Maksudnya, dalam satu rumusan SKL meliputi tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan bobot yang berbeda. Ada rumusan yang dimensi pengetahuan lebih mayoritas dari keterampilan atau sikap, demikian juga sebaliknya.
Perubahan lainnya yaitu ditetapkannya area kompetensi yang meliputi sembilan area, yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kebangsaan dan cinta tanah air, (3) abjad eksklusif dan sosial, (4) kesehatan jasmani dan rohani, (5) literasi, (6) kreativitas, (7) estetika, (8) kemampuan teknis, dan (9) kewirausahaan. Area kompetensi nomor satu hingga dengan tujuh yang ada di dalam SNP SMK/MAK ini sama dengan area kompetensi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA. Dua area terakhir, yaitu kemampuan teknis dan kewirausahaan yang menjadi ciri khas SMK/MAK.  Selain itu, rumusan SKL juga memperlihatkan adanya gradasi pada SMK/MAK kegiatan tiga tahun dan empat tahun. 
Sebagai contoh, pada area kewirausahaan ada tiga rumusan kompetensi, salah satunya  yaitu “memiliki impian berpengaruh dan kemampuan mengelola perjuangan dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu”.
“Dengan adanya rumusan SKL ini, satuan pendidikan dituntut untuk memperlihatkan bekal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kepada akseptor didik yang mendorong tercapainya kompetensi tersebut. Oleh sebab itu, kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri, mutlak dilakukan oleh SMK/MAK”, ucap Bambang.
Dengan ditetapkannya SNP untuk SMK/MAK, maka akan ada implikasi terhadap kurikulum, buku teks pelajaran, kolaborasi antara SMK/MAK dan DUDI, pola rekrutmen dan pengembangan guru, pelaksanaan akreditasi, dan uji kompetensi keahlian
bsnp-indonesia.org

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Rancangan Standar Smk/Mak Disepakati"

Posting Komentar