Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018


 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018
POS UN 2018 - Prosedur Operasional Standar 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya  Tahun Pelajaran 2017/2018.

Download Pos UN 2018 SMP/MTs SMA/SMK/MA BNSP

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR – POS UN 2018

Persyaratan umum penerima UN

  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik mempunyai laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester
    pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik mempunyai laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan. 

Persyaratan penerima UN dari pendidikan Formal

  1. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
  2. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  3. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk penerima jadwal SKS.
  4. Peserta UN dari jadwal SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan jadwal SKS.

    Pendaftaran Peserta Ujian Nasional di POS UN 2018

    1. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
    2. Warga Negara Indonesia yang mencar ilmu di sekolah abnormal di luar negeri sanggup mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
    3. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon penerima ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
    4. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi calon data penerima untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
    5. Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan kesudahannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
    6. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: (1) pemutakhiran data ; (2) pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan (3) pengiriman DNT penerima UN ke satuan pendidikan.
    7. Data penerima SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
    8. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu penerima UN yang telah ditempel foto peserta. 

    Penyiapan Sistem UNBK

    1. Panitia UN Tingkat Pusat membuatkan sistem yang meliputi desain, jadwal aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
    2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan forum lain yang terkait untuk melaksanakan penilaian jadwal aplikasi dan sistem UNBK.
    3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi pembinaan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan penerima UNBK.
    4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan banyak sekali forum terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK. 

    Jadwal UN 2018 

     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018
     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018

    Baca Juga :
    Kisi-kisi UAMBN 2018
    Kisi-kisi UN SMA/MA/SMK Tp.2016/2017
    Kisi-kisi UN SMK/MAK TP. 2016/2017
    Kisi-kisi UN SMP/MTs TP. 2016/2017
    Kisi-Kisi UASBN dan UN 2018
    Soal beserta Pembahasan UNBK 2018
    Arsip Soal UN 2017

    Kriteria Kelulusan 

     ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Perta Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018

    Demikian ringkasan POS UN 2018 untuk sanggup dipedomani, lengkapnya silahkan dibaca :
    Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2018 



    Sumber http://indrabayang.blogspot.com

    Berlangganan Informasi Terbaru:

    0 Response to "Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2018"

    Posting Komentar