Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2019


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2019 sebanyak 20 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
  Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun  Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019

SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 . Berdasarkan SKB tersebut, Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.

Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi fatwa bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Dalam SKB Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2019 tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memperlihatkan pelayanan pribadi kepada masyarakat di tingkat sentra dan/atau tempat yang meliputi kepentingan masyarakat luas menyerupai rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang memperlihatkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis biar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,

Berikut ini kegiatan hari libur nasional dan cuti bersama 2019:

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal


Ada 20 hari libur yang terdapat pada tahun 2019. Hal ini sudah ditetapkan pemerintah melalui komitmen tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018. Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 yakni sebagai berikut: Libur Nasional - 1 Januari (Selasa): Tahun gres 2019 - 5 Februari (Selasa): Tahun gres Imlek 2570 Kongzili - 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 - 3 April (Rabu): Isra' Mi'raj - 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih - 1 Mei (Rabu): Hari buruh internasional - 19 Mei (Minggu): Hari raya Waisak 2563 - 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih - 1 Juni (Sabtu): Hari lahir Pancasila - 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari raya Idul Fitri 1440 H - 11 Agustus (Minggu): Hari raya Idul Adha 1440 H - 17 Agustus (Sabtu): Hari kemerdekaan RI - 1 September (Minggu): Tahun gres Islam 1441 H - 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW - 25 Desember (Rabu): Hari raya Natal Cuti Bersama - 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H - 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 20 Hari Libur pada Tahun 2019, Catat Tanggalnya...", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/16324931/ada-20-hari-libur-pada-tahun-2019-catat-tanggalnya.

Editor : Sabrina Asril

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2019"

Posting Komentar