Kompetensi Kepala Madrasah Berdasarkan Pma No.58 Tahun 2017

 disebutkan bahwa kepala madrasah ialah pemimpin madrasah yang melaksanakan kiprah manajer Kompetensi Kepala Madrasah Menurut PMA No.58 tahun 2017
Dalam ketentuan umum PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah ialah pemimpin madrasah yang melaksanakan kiprah manajerial, berbagi kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala madrasah harus mempunyai 5 kompetensi Kepala Madrasah yakni kompetensi yaitu :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial

Uraian dari  masing-masing kompetensi ialah sebagai berikut :



KOMPETENSI KEPRIBADIAN


  1. Mengembangkan budaya dan tradisi moral mulia dan menjadi contoh bagi komunitas madrasah
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. Memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa dalam berbagi diri sebagai kepala madrasah
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi duduk perkara sebagai kepala madrasah
  6. Memiliki talenta dan minat sebagai pemimpin madrasah

KOMPETENSI MANAJERIAL


  1. Menyusun perencanaan madrasah dalam banyak sekali skala perencanaan
  2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin madrasah untuk pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya insan secara optimal
  7. Mengelola sarana dan prasarana madrsah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik gres dan berbagi kapasitas peserta didik
  9. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  10. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  11. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  12. Mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di madrasah
  13. Mengelola sistim gosip madrasah untuk penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan
  14. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
  15. Melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan jadwal kegiatan madrasah sesuai mekanisme dan melaksanakan tindak lanjut

KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN

  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna guna bagi madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pemebelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik

KOMPETENSI SUPERVISI

  1. Merencanakan jadwal supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Baca juga : 
Kumpulan Amanat Pembina Upacara
Tips Mengajar menyenangkan bagi guru
Membangun komunikasi efektif dalam pembelajaran
Mengenal karakteristik peserta didik dari aspek sosio emosional
menjadi guru efektif, mengapa tidak

KOMPETENSI SOSIAL
  1. Bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan madrasah
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. Memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
Selengkapnya sanggup di lihat PMA No. 58 tahun 2017

Demikian agar bermanfaat.

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kompetensi Kepala Madrasah Berdasarkan Pma No.58 Tahun 2017"

Posting Komentar