Stockholm Convention Sebuah Pengantar

Dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat dunia telah menyebarkan 100.000 jenis materi kimia sintetis yang dipakai untuk mengendalikan penyakit, meningkatkan produktifitas pangan, memperlihatkan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut belum termasuk permbahan sekitar 1500 jenis materi kimia gres setiap tahunnya. Hal ini terjadi alasannya ialah adanya kecenderungan tumpuan sikap ekonomi berbasis karbohidrat ke arah tumpuan sikap ekonomi berbasis materi kimia.
Dari materi kimia yang dihasilkan tersebut terdapat kategori sebagai materi pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutants) atau lebih dikenal dengan nama POPs. POPs ini mempunyai sifat racun (toksik) sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut baik melalui udara, air dan spesies berpindah dan melewati batas internasional serta tersimpan jauh dari kawasan pelepasan, kawasan materi tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air.sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya bagi kesehatan insan dan lingkungan hidup. Sebagian besar masyarakat di Indonesia belum mengetahui efek negative materi pencemar organik yang persisten terhadap lingkungan hidup dan kesehatan insan khususnya kelangsungan hidup generasi mendatang.

Menurut konvensi Stockholm, POPs terdiri dari 3 kategori, yaitu :
1. Pestisida berupa : Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex dan Toxaphene.
2. Bahan kimia industri berupa Polychlorinate biphenyl (PCB) dan Hexa-chlorobenzene (HCB)
3. Produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzopdioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).
Aldrin (pestisida untuk membunuh rayap, belalang, cacing dan hama serangga lainnya) Chlordane (pestisida mengendalikan rayap dan serangga dengan spektrum yang lebih luas) DDT (pestisida untuk melindungi insan dari malaria, tikus dan penyakit lainnya), Dieldrin (mengendalikan hama tekstil), Endrin (mengendalikan hama tikus dan hama pengerat lainnya) heptachlor (membunuh serangga tanah, rayap, belalang dan nyamuk)
Mirex (membunuh semut dan penghambat api), Toxaphene (melindungi tumbuhan kapas, padi, kacang-kacangan dan sayuran) hexachlorobenzene (membasmi jamur tanaman)
PCB (bahan industri sebagai cairan penyangga panas dalam trafo dan kapasitor serta sebagai materi tambah dalam cat. kertas karbon dan plastik)
Dioxin (bahan hasil pembakaran tidak tepat dalam proses pembuatan pestisida dan materi kimia lain), Furans (hasil pembakaran tidak tepat yang mengeluarkan dioxin, materi ini ditemukan dalam adonan PCB yang diperdagangkan)

Menyadari akan resiko materi POPs bagi kesehatan insan dan lingkungan hidup, maka pada bulan februari 1997 United Nations on Environmental Programme (UNEP) memutuskan penyusunan pengaturan mengenai POPs. Keputusan tersebut ditindak lanjuti dalam siding World Health Organization (WHO) yang mendapatkan pengaturan mengenai POPs pada bulan mei 1997. Selanjutnya pada bulan juni 1998 Komisi Antar Pemerintah memutuskan pengaturan mengenai POPs biar ditingkatkan menjadi suatu konvensi. Pada tanggal 23 mei 2001, sebanyak 151 negara termasuk Indonesia menandatangani Stockholm Convention on persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm wacana Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Konvensi ini mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 17 mei 2004.
Konvensi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan insan dan lingkungan hidup dari materi POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaannya serta mengelola timbunan materi POPs yang berwawasan lingkungan.

Dampak POPs bagi kesehatan insan antara lain gangguan sistem kekebalan tubuh, kanker, sistem susunan saraf, berdampak kronis pada proses reproduksi, gangguan pencernaan dan lesi pada kulit

Sumber http://rimantho.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Stockholm Convention Sebuah Pengantar"

Posting Komentar