Ispu (Indeks Standar Pencemaran Udara)



Kualitas udara disampaikan ke masyarakat dalam bentuk indeks standar pencemar udara atau disingkat ISPU. ISPU yaitu laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menunjukan seberapa higienis atau tercemarnya kualitas udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan kita sehabis menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. Berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997, penyampaian ISPU kepada masyarakat sanggup dilakukan melalui media massa dan elektronik serta papan peraga di tempat-tempat umum.

ISPU ditetapkan menurut 5 pencemar utama, yaitu: CO, SO2, NO2, Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10).

a.      PM 10
PM merupakan singkatan dari particulate matter atau partikulat. Partikulat merupakan zat pencemar padat maupun cair yang terdispersi di udara. Partikulat ini sanggup berupa debu, abu, jelaga, asap, uap, kabut, atau aerosol. Jenis-jenis partikulat dibedakan menurut ukurannya. Partikel yang sangat kecil sanggup bergabung satu sama lain membentuk partikel yang lebih besar.
Partikulat dalam emisi gas buang sanggup terdiri atas majemuk komponen. Beberapa unsur kandungan partikulat yaitu karbon (dari pembakaran tidak sempurna) dan logam timbel (dari pembakaran bensin bertimbel). Sebagian partikulat keluar dari cerobong pabrik sebagai asap hitam tebal. Tetapi, yang paling berbahaya yaitu butiran-butiran halus sehingga sanggup menembus cuilan terdalam paru-paru. Jika ini yang terjadi, organ pernapasan akan terganggu. Standar baku mutu yang diperbolehkan yaitu 150 ug/Nm3

b.      SO2
SO2 merupakan rumus kimia untuk gas belerang dioksida. Gas ini berasal dari hasil pembakaran materi bakar yang mengandung sulfur. Selain dari materi bakar, belerang juga terkandung dalam pelumas. Gas belerang dioksida sukar dideteksi lantaran merupakan gas tidak berwarna. Sulfur dioksida sanggup menimbulkan gangguan pernapasan, pencernaan, sakit kepala, sakit dada, dan saraf. Pada kadar di bawah batas ambang, sanggup menimbulkan kematian. Korban belerang dioksida bukan hanya manusia, tetapi juga bangunan dan tumbuhan. Keberadaan gas ini di udara sanggup menimbulkan hujan asam yang merusakkan materi bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Standara baku mutu yang diperbolehkan yaitu 365 ug/Nm3

c.      CO
CO merupakan rumus kimia untuk gas karbon monoksida. Gas ini dihasilkan dari pembakaran materi bakar yang tidak sempurna. Pembakaran tidak sempurna, salah satu sebabnya yaitu kurangnya jumlah oksigen. Bisa lantaran saring udara yang tersumbat, sanggup juga lantaran karburator kotor dan setelannya tidak tepat. Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di aneka macam perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60 persen pencemaran udara di kota-kota besar disumbang oleh transportasi umum. Karbon monoksida bersifat racun, menimbulkan turunnya berat janin, meningkatkan jumlah janjkematian bayi, serta menimbulkan kerusakan otak. Standar baku mutu yang diperbolehkan yaitu 10.000 ug/Nm3.

d.      O3
O3 merupakan lambang dari ozon. Senyawa kimia ini tersusun atas tiga atom oksigen. Ozon merupakan gas yang sangat beracun dan berbau sangit. Ozon terbentuk dikala percikan listrik melintas dalam oksigen. Adanya ozon sanggup dideteksi melalui anyir (aroma) yang ditimbulkan oleh mesin-mesin bertenaga listrik. Secara kimiawi, ozon lebih aktif ketimbang oksigen biasa dan juga merupakan zat pengoksidasi yang lebih baik.
Biasanya, ozon dipakai dalam proses pemurnian (purifikasi) air, sterilisasi udara, dan pemutihan jenis masakan tertentu. Di atmosfer, terjadinya ozon berasal dari nitrogen oksida dan gas organik yang dihasilkan oleh emisi kendaraan maupun industri. Di samping sanggup menimbulkan kerusakan serius pada tanaman, ozon berbahaya bagi kesehatan, terutama penyakit pernafasan ibarat bronkitis maupun asma. Standar baku mutu yang diperbolehkan yaitu 235 ug/Nm3 pada pengukuran selama 1 jam

e.      NO2
NO2 singkatan dari nitrogen dioksida. Zat nitrogen dioksida sangat beracun sehingga sanggup menimbulkan iritasi pada mata, hidung, dan jalan masuk pernapasan serta menimbulkan kerusakan paru-paru. Gas ini terbentuk dari hasil pembakaran tidak sempurna. Setelah bereaksi di atmosfer, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat sangat halus sehingga sanggup menembus cuilan terdalam paru-paru. Partikel-partikel nitrat ini pula, kalau bergabung dengan air baik air di paru-paru atau uap air di awan akan membentuk asam. Asam ini sanggup merusakan tembok bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika bereaksi dengan sisa hidrokarbon yang tidak terbakar, akan membentuk smog atau kabut berwarna cokelat kemerahan. Standar baku mutu yang diperbolehkan yaitu 150 ug/Nm3.


Agar lebih gampang dipahami ISPU sanggup dibayangkan ibarat penggaris angka 1 hingga 1000. Semakin tinggi nilai ISPU maka semakin tinggi tingkat pencemaran dan semakin berbahaya dampaknya terhadap kesehatan. Sebagai contoh, ISPU 30 memperlihatkan kualitas udara baik dan tidak ada dampak yang berbahaya terhadap kesehatan.
Ketika kondisi ISPU di bawah 100 dipandang tidak berbahaya terhadap masyarakat secara umum. Namun dikala ISPU beranjak melebihi 100 maka pertama-tama kelompok masyarakat yang sensitif ibarat penderita asma dan belum dewasa serta orang cukup umur yang aktif di luar ruangan, akan paling awal mencicipi dampak kualitas udara yang tidak sehat. Sejalan dengan meningkatnya ISPU maka akan semakin banyak yang mencicipi dampak, hingga akibatnya seluruh masyarakat akan menderita lantaran dampak kesehatan yang terjadi.



KATEGORI RENTANG WARNA PENJELASAN

  • Baik 0 – 50 Hijau Tingkat kualitas udara yang tidak menawarkan efek bagi kesehatan insan atau binatang dan tidak besar lengan berkuasa pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
  • Sedang 51 – 100 Biru Tingkat kualitas udara yang tidak besar lengan berkuasa pada kesehatan insan ataupun binatang tetapi besar lengan berkuasa pada tumbuhan yang sensitive dan nilai estetika
  • Tidak Sehat 101 – 199 Merah Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada insan ataupun kelompok binatang yang sensitive atau bias menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
  • Sangat Tidak Sehat 200 – 299 Kuning Tingkat kualitas udara yang sanggup merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  • Berbahaya 300 – lebih Hitam Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum sanggup merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Sumber http://rimantho.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Ispu (Indeks Standar Pencemaran Udara)"

Posting Komentar