Etika Dalam Auditing


1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun kalau terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat ( reasonable ) dianggap sanggup mensugesti sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar sikap etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi.Hasil penelitian wacana kompetensi memperlihatkan bahwa profesi akuntansi mulai tidak menarik dan tergeser oleh profesi yang lain. Hal ini berdampak terhadap kualitas calon mahasiswa yang memasuki pendidikan formal akuntansi, yang pada jadinya akan menciptakan rendah kompetensi lulusan pendidikan formal akuntansi. Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa kurikulum pendidikan formal akuntansi dirasa masih kurang memadai untuk menunjang kompetensi lulusan kegiatan studi akuntansi. Penelitian juga mengatakan bukti empiris bahwa pengalaman akan mensugesti kemampuan auditor untuk mengetahui kekeliruan dan pembinaan yang dilakukan akan meningkatkan keahlian dalam melaksanakan audit. Untuk itu maka masukan dari Kantor Akuntan Publik dan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk berbagi suatu kurikulum pendidikan formal akuntansi dan pembinaan akuntansi.



2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam arahan etik diungkapkan, akuntan tidak hanya mempunyai tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi mempunyai tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan mengatakan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta memperlihatkan banyak sekali jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus memperlihatkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor mempunyai beberapa tanggung jawab, yaitu :
a.       Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang  memadai wacana apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. Keyakinan yang  memadai yang dimaksud ialah seorang auditor dengan kemahirannya sanggup mengatakan keyakinan kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor telah melaksanakan serangkaian pengujian terhadap laporan keuangan sehingga sesuai dengan GAAP. Untuk sanggup melaksanakan hal tersebut, seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
b.      Auditor betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor berkewajiban untuk melaksanakan pelaporang apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak semoga manajemen melaksanakan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh manajemen, maka auditor sanggup mengatakan pendapat masuk akal tanpa pengecualian pada laporan keuangan sesudah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
c.       Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh klien.
Tindakan melanggar aturan yang mungkin sanggup ditemukan oleh seorang auditor meliputii pembayaran suap, mengambil penggalan dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan aturan tertentu lainnya.
d.      Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Profesi auditor intinya mempunyai tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Namun, disaat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar aturan terjadi, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen untuk melaksanakan revisi ata Laporan Keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh lantaran itu akan bersifat objektif. Publik sanggup mempercayai fungsi audit lantaran auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor dilarang memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk memakai laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Hasil penelitian wacana independensi memperlihatkan bahwa dalam mengambil keputusan akuntan publik dipengaruhi oleh dorongan untuk mempertahankan klien auditnya. Tetapi disisi lain terdapat beberapa kekuatan yang bisa meredakan imbas tersebut. Hasil penelitian juga mengatakan bukti bahwa pemisahan staf audit dari staf yang melaksanakan consulting service dirasakan oleh pemakai laporan akan meningkatkan independensi akuntan publik. Pengaruh Budaya masyarakat atau organisasi terhadap pribadi akuntan publik akan mensugesti sikap independensinya.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Dimasukkannya kebijakan aturan pidana dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal, ternyata dalam kenyataannya masih saja banyak terjadi tindak pidana pasar modal, lantaran itu maka, menjadi pertanyaan yang harus dicarikan jawabannya melalui penelitian ini ialah : “Bagaimanakah Penegakan aturan ( pidana ) terhadap penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku ‑ pelaku ekonomi,  yang berkaitan dengan pasar modal, selama ini?”.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Pasar Modal
Bapepam adalah  lembaga  regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas ;
·         Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
·         Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·          Biro Pengelolaan dan Riset
·          Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·         Biro  Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
·         Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
·         Biro Standar dan Keterbukaan.
Undang – Undang Nomor. 8 Tahun 1995,  separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari masalah – masalah pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas wacana kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan hukuman administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu masalah tindak pidana pasar modal yang sudah hingga ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui aturan pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109.  Untuk jelasnya  akan dikutip berikut ini;
Pasal 103 ayat (2)
Pelanggaran pasar modal  disini adalah,  pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
      Seseorang yang melaksanakan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil mediator pedagang imbas atau wakil menager inveatsi  tanpa mendapat izin Bapepam.
      Ancaman bagi pelaku ialah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda  Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal 105
Pelanggaran pasar modal yang dimaksudkan disini ialah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : Menerima imbalan ( dalam bentuk apapun ), baik langsung  maupun tidak pribadi yang sanggup mensugesti manager investasi itu untuk membeli atau menjual imbas untuk reksa dana.
Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal 109
Yang dilanggar disini ialah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan investigasi terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran UUPM. Di dalam kitab undang-undang hukum pidana untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi menyerupai dalam UUPM ini, tetapi hanya eksekusi kurungan paling usang satu tahun, sedangkan dalam UUPM juga satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal ini tentu saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang – usul yang baik selalu memperhatikan antara korban dan hukuman yang seimbang.  Walaupun selama ini dikenakan hukuman manajemen kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi menyerupai pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi dasar untuk mengatakan hukuman manajemen tersebut.
Melihat penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung menuntaskan problem tersebut dengan memakai jalur di luar pengadilan (non penal),  tapi, apabila pihak pelanggar tidak sanggup menuntaskan hukuman administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menuntaskan masalah tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara penal).  Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa aturan pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian masalah pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.









REFERENSI:
http://maududdy.multiply.com
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
http://www.scribd.com/doc/99787832/Etika-Dalam-Melaksanakan-Audit

Sumber http://yuliana-ekaputri.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Etika Dalam Auditing"

Posting Komentar