Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan mengembangkan bahan perihal Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada tubuh perjuangan lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan fundamental diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan tubuh perjuangan yang dibutuhkan menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah secara terencana mengadakan training ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak sanggup dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh alasannya yakni itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya dihentikan diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 yakni Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi alasannya yakni simpanan ini tidak sanggup diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak sanggup dianggap sebagai modal alasannya yakni simpanan ini sanggup diambil sewaktu-waktu. Oleh alasannya yakni itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh alasannya yakni itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak sanggup diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil perjuangan sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai keuntungan atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban perjuangan dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu perihal Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Perlakuan Akuntansi Koperasi"

Posting Komentar