Zat Kimia Sebagai Materi Komplemen Makanan (Sweetener)
Bahan pemanis (sweetener) adalah bahan tambahan pangan berupa pelengkap alami dan pelengkap buatan yang menawarkan rasa anggun pada produk pangan. Dulu orang mengenal sumber rasa anggun alami dari gula yang di buat dari tebu atau bit, aren, kelapa dan pelengkap lain menyerupai madu dan buah-buahan. Selain menawarkan rasa anggun ternyata gula yaitu penyumbang kalori yang baik alasannya mengandung gizi untuk badan manusia.
Ternyata gula menjadikan banyak sekali duduk perkara gres bagi orang-orang tertentu, terutama mereka yang kelebihan kalori, kegemukan, menjadikan kerusakan pada gigi, dan sangat berbahaya bagi penderita diabetes. Keadaan ini memacu para mahir untuk menemukan pengganti rasa anggun setara dengan gula, tidak berkalori dan tidak ada nilai gizinya sehingga kondusif dikomsumsi bagi mereka yang perlu diet.
Suatu produk masakan atau minuman yang memakai pelengkap buatan seharusnya mencantumkan jenis dan jumlah pelengkap yang digunakan. Penggunaan materi pelengkap harus mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Adapun jenis materi tambah pangan yang diizinkan seperti berikut.
Pemanis Alami (Natural Sweetener)
Pemanis Alami (Natural Sweetener), merupakan pelengkap yang sanggup ditemukan dalam materi alam meskipun proses pembuatannya secara sintetik maupun secara fermentasi. Adapun pelengkap alami yang diizinkan oleh pemerintah RI yaitu sebagai berikut.
Manitol
Isomalt/Isomaltitol
Glikosida Steviol (steviol glycosides)
Maltitol
Laktitol (Lactitol)
Silitol (Xylitol)
Eritritol (Erythritol)
Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)
Pemanis Buatan (Artificial Sweetener), merupakan pelengkap yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Adapun pelengkap alami yang diizinkan oleh pemerintah RI yaitu sebagai berikut.
Asesulfam-K (Acesulfame Potassium)
Aspartam (Aspartame)
Asam Siklamat (syclamic acid)
Klasium Siklamat (Calsium Syclamate)
Natrium Siklamat (Sodium Syclamate)
Klasium Sakarin (Calsium Saccharin)
Natrium Sakarin (Sodium Saccharin)
Kalium Sakarin (Potassium Saccharin)
Sukralosa (Sucralose)
Neotam (Neotame)
Demikian bahan kimia sebagai materi pelengkap masakan atau minuman yang masih diizinkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Untuk postingan materi kimia sebagai pelengkap masakan atau minuman yang dihentikan di Indonesia akan dibahas pada postingan selanjutnya.
0 Response to "Zat Kimia Sebagai Materi Komplemen Makanan (Sweetener)"
Posting Komentar