√ Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang
Versi materi oleh Ismawanto
Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang - Kamu sudah mengetahui, bahwa aktivitas perusahaan dagang ialah memperjualbelikan barang dagangan. Hasil penjualan yang diterima oleh perusahaan dagang dicatat dalam akun penjualan. Dan hasil penjualan barang dagangan tersebut memiliki harga pokok sebagai nilai beli barang yang telah dijual, yang sering disebut sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP).
Jadi, Harga Pokok Penjualan (cost of goods sold) ialah harga pokok dari barang-barang yang telah laris dijual selama kurun tertentu. Dalam menghitung harga pokok penjualan, kau perlu mengetahui unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, yaitu persediaan barang dagangan (awal), pembelian, beban angkut pembelian, retur pembelian dan pengurangan harga, cuilan pembelian, dan persediaan barang dagangan akhir.
Cara untuk menghitung besarnya harga pokok penjualan ialah sebagai berikut.
Cara lain yang lebih mudah untuk menghitung Harga Pokok Penjualan yaitu dengan memilih penambahan dan pengurangan dari unsur-unsurnya, antara lain:
1. persediaan barang dagangan awal (+),
2. pembelian barang dagangan (+),
3. beban angkut pembelian (+),
4. retur pembelian dan pengurangan harga (–),
5. cuilan pembelian (–),
6. persediaan barang dagangan simpulan (–).
Contoh:
Data berikut diambil dari pembukuan PD FALAH, Bandung per 31 Desember 2005.
Persediaan barang dagangan (awal) Rp 15.000.000,00
Pembelian Rp 75.000.000,00
Retur pembelian dan PH Rp 1.500.000,00
Potongan pembelian Rp 2.500.000,00
Beban angkut pembelian Rp 1.000.000,00
Persediaan barang dagangan (akhir) Rp 12.500.000,00
Diminta: Hitunglah besarnya HPP!
Jawab:
Cara mudah perhitungan HPP sanggup dilakukan sebagai berikut.
Persediaan barang dagangan (awal) Rp 15.000.000,00 (+)
Pembelian Rp 75.000.000,00 (+)
Retur pembelian dan PH Rp 1.500.000,00 (–)
Potongan pembelian Rp 2.500.000,00 (–)
Beban angkut pembelian Rp 1.000.000,00 (+)
Persediaan barang dagangan (akhir ) Rp 12.500.000,00 (–)
Harga Pokok Penjualan Rp 74.500.000,00
0 Response to "√ Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang"
Posting Komentar