Proses Penetapan Peserta Nuptk
Proses penetapan peserta NUPTK, sebagai berikut.
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikanuntuk diunggahmelalui sistem aplikasi VervalPTK.
2)Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasidata calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
Baca : Cara Penerbitan NUPTK Terbaru
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
5)PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan olehBPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan menyidik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait.NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
0 Response to "Proses Penetapan Peserta Nuptk"
Posting Komentar