√ Macam Sensus Penduduk Dan Manfaatnya

Macam Sensus Penduduk dan Manfaat Sensus Penduduk - Adalah Mari kita bahas dengan bahan dibawah ini bersama sama:


Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu sensus de jure dan sensus de facto. 
a. Sensus de jure,
yaitu pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di kawasan negara yang bersangkutan.
b. Sensus de facto,
yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.


Manfaat diadakannya sensus penduduk berdasarkan Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut.

a. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
b. Mengetahui golongan penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
c. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
d. Mengetahui susunan penduduk berdasarkan mata pencaharian semoga diketahui struktur perekonomiannya.
e. Mengetahui persebaran penduduk, kawasan yang terlalu padat, dan kawasan yang masih jarang penduduknya.
f. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akhir perpindahan.
g. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Di Indonesia, sensus telah diadakan pada tahun 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Pada tahun 1940 dan 1950 alasannya ialah pada waktu itu dalam keadaan Perang Dunia II dan Perang Kemerdekaan, sensus tidak sanggup diselenggarakan.


Adapun berdasarkan urutannya di dunia, jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar Tiga negara pada tabel di atas ialah negara di Benua Asia. Indonesia berada pada posisi ketiga di Asia jumlah penduduknya, sedangkan di Asia Tenggara, jumlah penduduk Indonesia terbesar pertama.




Versi bahan olah Dibyo S dan Ruswanto


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Macam Sensus Penduduk Dan Manfaatnya"

Posting Komentar