Macam-Macam Perceraian

Pada dasarnya perceraian terdiri dari beberapa sudut pandang yang diantaranya ada yang dari sesuai atau tidaknya dengan sunnah Nabi, dari hak segi bekas suami untuk merujuk kepada bekas istri setelah terjadi perceraian dan ada pula yang melihatnya dari segi waktu jatuhnya cerai setelah diucapkan cerai.

Jika ditinjau dari sesuai atau tidaknya dengan sunnah Nabi maka cerai itu dibagi menjadi tiga macam:
1. Talak Sunni
Ialah perceraian yang didasarkan pada sunnah Nabi, yaitu apabila seorang suami menceraikan istrinya yang telah disetubuhi dengan cerai pertama pada ketika suci, sebelum di setubuhi. Atau dengan kata lain cerai yang pelaksanaannya telah sesuai denganq petunjuk agama dalam Al-Qur’an atau
sunnah Nabi. Bentuk talak sunni yang disepakati oleh ulama yaitu cerai yang dijatuhkan o`leh suami yang mana si istri waktu itu tidak dalam keadaan haid atau dalam masa suci yang belum dicampuri oleh suaminya.

Ada empat syarat talak sunni sebagai berikut:
a. Istri yang diceraikan sudah pernah disetubuhi. Bila cerai yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah disetubuhi, maka tidak termasuk talak sunni.
b. Istri sanggup segera melaksanakan iddah suci setelah dicerai yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Syafi’iyah, perhitungan iddah bagi perempuan haid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
c. Suami tidak pernah menyetubuhi istri selama masa suci dimana cerai itu dijatuhkan. Cerai yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tapi pernah disetubuhi, maka tidak termasuk talak sunni.
d. Menceraikan istri harus secara sedikit demi sedikit (dimulai dengan cerai satu, dua, dan tiga) dan diselingi rujuk.


2. Talak Bid’iy
Ialah perceraian yang dilarang. Yaitu, cerai yang dijatuhkan dengan cara-cara yang tidak mengikuti ketentuan Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Mengenai talak bid’iy ini lebih banyak didominasi ulama’ setuju menyatakan bahwa perceraian semacam ini hukumnya haram.

Adapun talak bid’iy ini terang bertentangan dengan syari’at yang bentuknya ada beberapa macam yaitu:

a. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang dalam keadaan nifas atau haid.
b. Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal
kehamilannya masih belum jelas.
c. Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam satu waktu (mentalak tiga sekaligus).

Adapun dari segi terang dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan cerai, maka perceraian dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:

1. Talak sarih
Talak sarih ialah perceraian dengan mempergunakan kata-kata yang terang dan tegas, sanggup dipahami dan sebagai pernyataan cerai seketika diucapkan, mustahil dipahami lagi.
Adapun lafadz talak sarih dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Talak (cerai), ibarat ucapan ‚Saya menceraikanmu dan kau yaitu orang yang saya ceraikan‛.
2. Pisah, ibarat ucapan ‚Saya memisahmu dan kau yaitu orang yang terceraikan‛
3. Istirahat, ibarat ucapan ‚Saya mengistirahatkanmu dan kau yaitu orang yang istirahat‛.

Menurut Imam Syafi’i bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk cerai sarih ada tiga, yaitu talak, firaq, dan sarah, ketiga ayat itu disebut dalam Al-Qur’an dan hadits.

Al-Zhahiriyah menyampaikan bahwa cerai tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga kata tersebut, sebab syara’ telah mempergunakan kata-kata yang telah ditetapkan oleh syara’.
Beberapa pola talak sarih yaitu ibarat suami berkata kepada istrinya :
1. Engkau saya talak kini juga, engkau saya cerai kini juga.
2. Engkau saya firaq kini juga, engkau saya pisahkan kini juga.
3. Engkau saya sarah kini juga, engkau saya lepas kini juga.

Apabila suami menjatuhkan cerai terhadap istrinya dengan cerai yang sa>rih maka menjadi jatuhlah cerai itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas
kemauan sendiri.

2. Talak kinayah
Talak kinayah ialah perceraian dengan mempergunakan kata-kata sindiran, atau samar-samar. Bila
seseorang niat menceraikannya dengan mengguanakan kata sindiran, maka jatuh cerai, dan bila tidak adanya niat, maka tidak jatuh cerai. Seperti suami berkata kepada istrinya :
1. Keluarlah engkau dari rumah ini kini juga
2. Engkau kini telah jauh dari diriku
3. Pulanglah ke rumah orang tuamu kini juga
4. Janganlah engkau mendekati saya lagi
5. Susullah keluargamu kini juga
6. Engkau kini telah bebas merdeka hidup sendirian
7. Selesaikan sendiri segala urusanmu
8. Engkau telah saya tinggalkan
9. Saya kini hidup sendirian dan hidup melajang
10. Saya telah bebas dari segala urusanmu

Menurut sebagian ulama, apabila kata-kata ini keluar dari verbal seorang suami disertai niat cerai, maka jatuhlah cerai bagi sang istri. Namun bila tidak disertai niat maka tidak jatuh cerai.

Adapun perceraian ditinjau dari segi waktu terjadinya, yaitu :
a) Talak Munjiz
Talak munjiz atau talak kontan yaitu perceraian yang diucapkan tanpa adanya syarat maupun penangguhan. Talak munjiz ini dihukumi sah ketika ucapan sighat cerai keluar dari verbal suami yaitu manakala syarat-syarat yang lain terpenuhi, ibarat kata-kata suami kepada istrinya ‚Aku jatuhkan ceraiku satu kali padamu‛. Ucapan tersebut seketika akan jatuh setelah suami selesai mengucapkannya.

b) Talak Muallaq
Talak muallaq yaitu cerai yang sanggup dianggap jatuh ketika digantungkan pada suatu syarat atau keadaan tertentu yang akan datang. Bentuk syarat pada jenis perceraian ini bekerjasama dengan suatu tindakan atau peristiwa, ibarat ucapan suami kepada istrinya ‚apabila engkau masih menemui lelaki itu, maka ketika itu juga ceraiku telah jatuh satu kali kepadamu‛.

c) Talak Mudhaf
Talak mudhaf ialah perceraian yang jatuhnya disandarkan kepada suatu masa yang akan datang, ibarat suami menyampaikan kepada istrinya, ‚Engkau terceraikan besok‛ atau ‚Engkau terceraikan bulan depan‛.

Adapun dibolehkannya suami merujuk kembali bekas istrinya, maka perceraian dibagi menjadi dua macam:
1. Talak Raj’i
Ialah perceraian dimana suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya (rujuk) selama istrinya masih dalam masa iddah, baik istri tersebut bersedia dirujuk ataupun tidak. Dengan demikian si suami berhak rujuk dengan istrinya tanpa komitmen dan mahar gres selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah.

Talak yang termasuk talak raj’i ialah cerai satu atau dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri maka suami boleh kembali kepada istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 229:
Artinya : ‚Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. bila kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya perihal bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim..‛

Ayat di atas mengandung arti bahwa perceraian yang ditetapkan oleh Allah SWT yaitu sekali seumur hidup, suami boleh menahan istrinya dengan baik sehabis cerai yang pertama, sebagimana boleh merujuknya sehabis talak kedua. Adapun maksud menahannya dengan ma’ruf yaitu merujuknya dan menyetubuhinya dengan baik. Hak suami untuk rujuk itu diakui apabila talak itu talak raj’i.

2. Talak Ba’in
Ialah perceraian yang dimana si suami tidak mempunyai hak untuk merujuk kepada istri yang diceraikannya.

Menurut Ibnu Hazm, ‚Talak ba’in ialah cerai tiga kali dengan arti sebetulnya atau cerai sebelum dikumpuli saja.

Adapun talak bain dibagi menjadi dua macam:
1. Talak Ba’in Sughra
Ialah cerai yang ketiga kalinya, perceraian yang menghilangkan pemilihan bekas suami
terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami terhadap istrinya. Artinya,
suami boleh merujuk kepada istrinya dengan pernikahan dan mahar gres baik dalam masa iddah
maupun setelah berakhir masa iddah. Menurut Amir Syarifudin, yang termasuk talak ba’in sughro
yaitu:
a. Pertama, cerai yang dijatuhkan sebelum istri dikumpuli oleh suami.
b. Kedua, cerai yang dilakukan sebab tebusan atau yang disebut khulu’.
c. Ketiga, perceraian melalui putusan hakim di pengadilan atau yang disebut fasakh.

2. Talak Ba’in Kubro
Ialah cerai yang menghilangkan hak suami untuk menikah kembali pada istrinya, kecuali
bekas istrinya itu telah menikah lagi dengan orang lain dan telah berkumpul, kemudian telah bercerai
serta telah habis masa iddahnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 230:
Artinya : ‚Kemudian bila si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian bila suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk
kawin kembali bila keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Bila ditinjau dari cara suami memberikan cerai terhadap istrinya sebagai berikut:
a. Talak Dengan Ucapan
Talak dengan ucapan ialah ucapan cerai yang disampaikan suami dihadapan istrinya dan istri mendengar secara eksklusif ucapan suaminya itu.
b. Talak Dengan Tulisan
Talak dengan goresan pena ialah perceraian secara tertulis yang disampaikan suami kepada istrinya, kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksutnya. Perceraian secara tertulis sanggup dipandang jatuh (sah) meski yang bersangkutan sanggup mengucapkannya. Sebagaimana cerai dengan ucapan ada talak sarih dan ada talak kinayah, maka perceraian dengan goresan pena pun juga demikian. Talak sarih jatuh dengan pernyataan terang sedangkan talak kinayah bergantung pada niat suami.
c. Talak Dengan Isyarat
Talak dengan instruksi ialah perceraian yang dilakukan dalam bentuk instruksi oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tunawicara (bisu) sanggup dipandang sebagai alat komunikasi untuk menawarkan pengertian dan memberikan maksud dan isi hati.
d. Talak Dengan Utusan
Talak dengan utusan ialah perceraian yang disampaikan suami kepada istrinya melalui perantara
orang lain sebagai wakil untuk memberikan maksud suami itu kepada istrinya.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Macam-Macam Perceraian"

Posting Komentar