Kebebasan Pers: Landasan Hukum, Teori, & Penyalahgunaan
Kebebasan Pers yaitu kebebasan memakai pendapat, baik secara goresan pena maupun lisan, melalui media pers, ibarat harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab alasannya yaitu kekuasaan yanb besar dan bebas yang dimiliki insan gampang sekali disalahgunakan dan dibentuk semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah informasi yang disebarkan sanggup menguntungkan masyarakat luas atau memberi pengaruh positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab pers. Jadi, pers diberikan kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.
Nah, pada kesempatan kali ini kembali hadir ingin memberikan sebuah klarifikasi mengenai kebebasan pers yang meliputi landasan aturan kebebasan pers di Indonesia, anutan kebebasan pers, dan pengaruh penyalahgunaan kebebasan pers. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia
Kebebasan pers yaitu kebebasan dalam konsep, gagasan, prinsip, dan nilai cetusan yang bersifat nalriah kemanusiaan di mana pun insan berada. Nilai kemanusiaan yaitu naluri mengeluarkan perasaan hati kepada orang lain sebagai eksklusif yang suaranya ingin diperhitungkan dan timbul dari keinginannya untuk menegaskan eksistensinya. Untuk itu, jenis kebebasan meliputi hal-hal berikut.
- Kebebasan pers (freedom of the press)
- Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat (freedom of the opinion and expression)
- Kebebasan berbicara (freedom of the speech)
Kebebasan untuk menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat melalui pers dijamin oleh konstitusi negara di mana pun pers berada. Oleh alasannya yaitu itu, jaminan kebebasan pers bersifat universal. Hal ini dijamin dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan buah pikiran melalui media apa pun dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kebebasan berbicara untuk memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak asasi tersebut dijamin dalam ketentuan perundang-undangan dan merupakan hak setiap warga negara. Negara Indonesia telah menjamin hak kebebasan berbicara dan informasi bagi warga negara. Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu, antara lain sebagai berikut.
- Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
- Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan eksklusif dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis jalan masuk yang tersedia."
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 da 21 yang isinya sebagai berikut. (20) "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan eksklusif dan lingkungan sosialnya." (21) "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis saluaran yang tersedia."
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 wacana Hak Asasi Manusia. (1) "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi yang diharapkan untuk membuatkan eksklusif dan lingkungan sosialnya." (2) "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis sarana yang tersedia."
B. Teori wacana Kebebasan Pers
Kebebasan Pers mempunyai empat anutan yang menghasilkan teori mengenai pers. Teori tersebut yaitu sebagai berikut.
- Teori Pers TotalitarianTeori ini muncul di Rusia pada kurun ke-19. Falsafah teori totalitarian yaitu media massa sebagai alat negara untuk memberikan segala sesuatunya kepada rakyat. Pengguna media yaitu anggota partai yang setia. Media massa dikontrol secara ketat oleh pemerintah dan dihentikan melaksanakan kritik atas tujuan dan kebijakan.
- Teori Pers LibertarianTeori ini muncul di Inggris, kemudian masuk ke Amerika sampai keseluruh dunia. Falsafah teori ini yaitu pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya individu. Teori libertarian menganut paham ideologi kebebasan pers yang sebebas-bebasnya tanpa ada campur tangan pengontrol terhadap media di dalamnya. Ideologi inilah yang diterapkan oleh media massa yang bercorak free press. Pers menjadi alat kontrol masyarakat kepada pemerintah dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Teori Pers Social ResponsibilityTeori ini menyatakan bahwa pers mempunyai tanggung jawab sosial. Teori ini dikembangkan di Amerika pada kurun ke-20. Falsafah teori ini yaitu pers menunjukkan penerangan, hiburan, dan menjual produk. Namun, pers dihentikan melanggar kepentingan orang lain dan masyarakat. Teori ini berada di tengah antara teori authoritarian dan libertarian. Hingga ketika ini, dunia pers di Amerika menganut teori social responsibility yang berada netral di antara kedua kutub yang ada.
- Teori Pers AuthoritarianTeori ini dikembangkan di Inggrismulai kurun ke-16 dan 17, kemudian ke seluruh dunia. Falsafah teori authoritarian yaitu pers menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Pers difungsikan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dengan demikian, yang berhak memakai media komunikasi yaitu siapa pun yang mendapat izin dari kerajaan atau pemerintah. Teori ini menunjukkan keleluasaan kepada negara untuk melaksanakan intervensi kepada pers.
C. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 wacana pers menyebutkan, "Kemerdekaan pers yaitu suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum". Ini artinya, kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita, melainkan juga harus diikuti dengan kesadaran akan pentingnya penyampaian informasi yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjujung supremasi hukum.
Tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam instruksi etik wartawan harus benar-benar dijalankan, tidak hanya dijadikan "Raja Kertas" yang harus megalah demi kepentingan pragmatis. Inilah makna hakiki kebebasan pers yang bertanggung jawab, masyarakat perlu lebih selektif dalam menentukan pemberitaan. Saat ini, kebebasaan pers dan kebebasan berpendapat, secara kontraproduktif justru dimanfaatkan oknum-oknum media untuk menyimpang dari orientasi usaha pers sebagai pilar keempat demokrasi. Berikut yaitu penyampaian informasi/berita yang disalahgunakan.
- Distori informasi: lazimnya dengan menambah atau mengurangi infirmasi, balasannya maknanya berubah.
- Dramatisasi fakta palsu: sanggup dilakukan dengan menunjukkan gambaran secara verbal, auditif ataupun visual yang berlebihan mengenai suatu objek.
- Mengganggu privacy: hal ini dilakukan melalui peliputan yang melanggar hak-hak eksklusif narasumber.
- Pembunuhan karakter: dilakukan dengan cara terus menerus menonjolkan sisi jelek individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara berimbang dengan tujuan membangun gambaran negatif yang menjatuhkan.
- Eksploitasi sec: media menampilkan sec sebagai komodiatas secara serampangan tanpa memperhatikan batasan norma dan kepatuhan.
- Meracuni pikiran anak-anak: ekploitasi kesadaran berpikir anak yang diarahkan secara tidak normal pada hal-hal yang tidak mendidik.
- Peyalahgunaan kekuasaan (abuse of power): media menyalahgunakan kekuatannya dalam mensugesti opini publik dalam suatu praktik mass deception (pembohongan massa).
Terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas wacana Kebebasan Pers, biar sanggup bermanfaat dan menambah wawasan sahabat sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^
Lihat juga:
Lihat juga:
0 Response to "Kebebasan Pers: Landasan Hukum, Teori, & Penyalahgunaan"
Posting Komentar