Download Perangkat Bukti Fisik Ratifikasi 8 Standar Jenjang Paud (Tk Ra Kb Tpa Ba) Terbaru

Download Perangkat Bukti fisik Akreditasi  Download Perangkat Bukti fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang PAUD (TK RA KB TPA BA) Terbaru

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 866 tahun 2010;
  • Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 wacana Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD 3
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengertian

  1. Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS ialah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun secara berdikari atau terintegrasi dengan banyak sekali layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu ialah sentra aktivitas masyarakat dimana masyarakat sanggup sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) ialah training yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita wacana bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD ialah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya sanggup diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 (empat) tahun dan sanggup melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun kalau di lokasi yang sama belum tersedia layanan Taman Kanak-kanak /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah training pemerintah desa/kelurahan.

Tujuan Petunjuk Teknis

  • Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training jadwal POS PAUD Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD 4
  • Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.

Sasaran

  • Sasaran Pengguna
  • UPTD BPKB/SKB
  • Pengelola dan Kader posyandu
  • PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Dinas Kesehatan/Puskesmas
  • Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD
  • Sasaran Peserta Didik
  • Sasaran penerima latih POS PAUD ialah anak usia dini, terutama usia 3 bulan
  • 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapat stimulasi pendidikan pada jadwal Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

Download File
Download Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan : 3 butir
Download Standar Isi : 12 butir
Download Standar Proses : 10 butir
Download Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan : 4 butir
Download Standar Sarana dan Prasarana : 7 butir
Download Standar Pengelolaan : 17 butir
Download Standar Pembiayaan : 4 butir
Download Standar Penilaian Pendidikan : 3 butir
Sumber http://mtsduc.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Download Perangkat Bukti Fisik Ratifikasi 8 Standar Jenjang Paud (Tk Ra Kb Tpa Ba) Terbaru"

Posting Komentar