Download Bukti Fisik Pengakuan Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik ( Ptk ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sehabis pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil legalisasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka kontribusi akta dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu hingga ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.
TUJUAN
Memberikan akta legalisasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan sekolah/madrasah dalam menerbitkan akta legalisasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana acara ini yaitu BAN-S/M dan sekolah/madrasah.
BAN-S/M. Menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M. Menyediakan data dan hasil legalisasi sekolah/madrasah. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Sekolah/Madrasah
Mencetak e-sertifikat legalisasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.
LANGKAH KEGIATAN
- BAN-S/M menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M.
- BAN-S/M menyediakan data dan hasil legalisasi sekolah/madrasah.
- BAN-S/M menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil legalisasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi.
- Sekolah mencetak e-sertifikat legalisasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.
WAKTU DAN TEMPAT
Pencetakan akta dan rekomendasi dilakukan sehabis penetapan hasil selesai legalisasi sekolah/madrasah.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi perihal Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
HASIL
- Sertifikat legalisasi sekolah/madrasah.
- Rekomendasi tindak lanjut.
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Download File
Download Bukti Fisik Akreditasi Standar ( PTK ) Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan Dan MA
Sumber http://mtsduc.blogspot.com/
Download Bukti Fisik Akreditasi Standar ( PTK ) Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan Dan MA
0 Response to "Download Bukti Fisik Pengakuan Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidik ( Ptk ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma"
Posting Komentar