√ Rangkuman Pasar Modal
Jenis pasar yang dikenal dimasyarakat intinya dibedakan menjadi dua, yaitu pasar positif dan pasar abstrak.
Pasar abnormal terdiri atas pasar uang, pasar valuta asing, pasar modal, pasar barang berjangka, dan pasar tenaga kerja.
Pasar uang yakni pasar untuk memperjualbelikan surat berharga jangka pendek, yang berupa surat wesel, SBI, SBPU, CP, akta deposito dan call money.
Pasar valuta aneh yakni pasar yang memperdagangkan uang asing, sehingga berlaku nilai tukar valuta aneh (kurs), yang terdiri kurs jual dan kurs beli.
Pasar modal yakni pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, yang berupa surat berharga (efek) ibarat saham, obligasi, waran, dan akta danareksa.
Lembaga pengelola pasar modal di antaranya: Badan Pembina Pasar Modal, Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal, dan PT Danareksa, sedangkan pelaku di pasar modal di antaranya: penjamin emisi efek, akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai, wali amanat, penanggung, mediator perdagangan efek, Biro Administrasi Efek (BAE), dan anggota bursa efek.
Pasar tenaga kerja yakni daerah bertemunya undangan dan penawaran tenaga kerja, yang sanggup diperoleh melalui mas media, baik media cetak, maupun media elektronik
Cara kerja/mekanisme kerja bursa imbas terlebih dahulu perusahaan harus mencapai go public, kemudian saham, obligasi, serta surat berharga lainnya diperjualbelikan di bursa imbas yang telah terdaftar.
0 Response to "√ Rangkuman Pasar Modal"
Posting Komentar