√ Pengertian Landasan Aturan Dan Istilah Dalam Pajak

Pengertian Landasan Hukum dan Istilah dalam Pajak - Adalah mari kita bahas materi ini dengan rangkuman materi dibawah ini:



Pengertian Pajak
Orang renta kau niscaya telah membayar pajak. Tahukah kau apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Pajak yaitu iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara menurut undang-undang dengan tidak menerima balas jasa secara pribadi dari negara dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh alasannya yaitu itu, pajak mengandung ciri-ciri yaitu:
a. merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;
b. tidak ada imbalan balas jasa secara pribadi dari negara kepada rakyat;
c. dipakai untuk kesejahteraan umum;
d. pungutan pajak menurut undang-undang; dan
e. pendapatan negara dari pajak dipakai untuk pembelanjaan negara.



Landasan Hukum Pajak
Landasan aturan pemerintah dalam memungut pajak yaitu sebagai berikut.

a. Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara menurut undang-undang.

b. Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku semenjak 1 Januari 2001 yaitu sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan (PPh).
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 perihal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak perihal Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 perihal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 perihal Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
6) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 perihal Bea Materai



Istilah-Istilah dalam Perpajakan
Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus kau ketahui. Istilah-istilah tersebut yaitu sebagai berikut.

a. Wajib pajak
Wajib pajak (WP) yaitu pembayar pajak.
b. Badan
Badan yaitu berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan perjuangan lain.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pengertian Landasan Hukum dan Istilah dalam Pajak √ PENGERTIAN LANDASAN HUKUM DAN ISTILAH DALAM PAJAK


d. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bab tahun pajak.
e. Surat Setoran Pajak
Surat Setoran yaitu surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melaksanakan pembayaran pajak kepada negara.
f. Tahun pajak
Jangka waktu jatuh tempo pajak yang memakai tahun takwim atau tahun buku.
g. Menghitung Pajak Sendiri (MPS)
Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Pengertian Landasan Aturan Dan Istilah Dalam Pajak"

Posting Komentar