√ Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Adalah Kalian tinggal bersama keluargamu di suatu bangunan, yaitu rumah. Rumah tersebut didirikan di atas tanah. Rumah dan tanah yang kalian tempati dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak itu disebut Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/ 2000. Ketentuan perhitungan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu 0,5% dari 20% nilai jual objek pajak.

a. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB yaitu orang atau tubuh aturan dan bentuk perjuangan yang secara nyata:
1) memiliki hak atas bangunan dan atau,
2) memperoleh manfaat atas bumi dan atau,
3) memperoleh manfaat atas bangunan.

b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek PBB yaitu bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi di sini termasuk permukaan bumi (tanah dan perairan), serta tubuh bumi (yang berada di bawah permukaan bumi). Sedang yang dimaksud dengan bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, kolam renang, dan anjungan minyak lepas pantai.

Objek Pajak yang tidak kena PBB yaitu objek yang:
1) dipakai untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan. Contoh: rumah sakit, tempat ibadah, dan panti asuhan;
2) dipakai untuk kuburan dan peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
3) merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak; dan
4) dipakai oleh perwakilan diplomatik, dan konsulat, menurut atas perlakuan timbal balik.

c. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Besar tarif PBB ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut.
1) Luas tanah dan atau bangunan.
2) Besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu luas objek dikalikan harga jual per meter persegi.
3) Besarnya nilai jual kena pajak (NJKP), yaitu 20% dari NJOP.
4) Besarnya tarif yaitu sebesar 0,5%.

d. Nilai Jual Bumi dan Bangunan Tidak Kena Pajak
Pasal 3 ayat 3 Undang-undang N0.12 tahun 1994 menyatakan bahwa besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yaitu Rp8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Besarnya NJOPTKP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ini diubah menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 201/ KMK.04/2000 setinggi-tingginya sebesar Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.


Sebelumnya Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Ini sanggup menambah pengetahuan anda


Contoh Penghitungan PBB
Seorang wajib pajak memiliki objek pajak berupa tanah dengan nilai Rp25.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan di tempat tersebut sebesar Rp8.000.000,00. Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut!

 Adalah Kalian tinggal bersama keluargamu di suatu bangunan √ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)



Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)"

Posting Komentar