3 Unsur Pendukung Apbn

Dalam pengurusan keuangan negara diperlukann adanya unsur-unsur sebagai berikut :

1. UU APBN (Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
UU APBN merupakan syarat mutlak untuk sanggup dilaksanakannya APBN. Tanpa adanya UU APBN ini, maka APBN yang telah disiapkan dengan susah payah oleh pemerintah mustahil sanggup dijankan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa "" Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan legislatif tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2. Keppres Tentang Pelaksanaan APBN
Sejak tanggal 21 April 1984, pelaksanaan APBN didasarkan pada keppres No. 29 tahun 1984 wacana pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Keppres tersebut merupakan penggan keppres sebelumnya ialah keppres No. 14A tahun 1980.

3. Pengesahan DIK dan DIP
Setalah DIK dan DIP disahkan, maka masing-masing unit organisasi sanggup menyelenggarakan acara menurut fatwa pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Keppres.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPORO)

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "3 Unsur Pendukung Apbn"

Posting Komentar