Warisan Untuk Anak Angkat

Berikut ini sekelumit artikel perihal warisan untuk anak angkat
Warisan Menurut aturan islam
Seorang isteri yang tidak menunjukkan anak kepada suaminya berhak memperoleh ¼ bab dari harta peninggalan. Sementara seorang anak angkat tidak berhak memperoleh harta warisan kecuakli jikalau mendapat wasiat dari pewaris. Ia hanya mendapat 1/3 dari harta yang ditinggalkan islam tidak mengakui adanya anak angkat.
Warisan Menurut hukum perdata
Warisan yang didapatkan seorang isteri yang tidak sanggup menunjukkan keturunan yaitu ½ bab dari harta yang ditinggalkan sang suami. Kehadiran anak angkat diakui dalam hukum perdata. Dalam pasal 916 KUHPerdatadijabarkan bahwa anak diluar perkawianan yang diakui secara sah mendapat ½ dari bagian  yang sedianya harus diwarisinya.
Makara agar ulasan tentang warisan untuk anak angkat diatas menyenangkan anda.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Warisan Untuk Anak Angkat"

Posting Komentar