✔ Kendala Perdagangan Internasional


Dalam acara perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa kendala yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a.       Perbedaan Mata Uang Antarnegara
b.      Kualitas Sumber Daya yang Rendah
c.       Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
d.      Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
e.       Terjadinya Perang
f.       Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional.

Bentuk – bentuk kendala perdagangan yang muncul jawaban adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:
     a. Tarif atau bea cukai
     b. Kuota Impor
     c. Subsidi
     d. Exchage Control
     e. State Trading Operasion
     f. Peraturan anti-dumping
     g. Larangan Impor

                                         BAB.I    Pendahuluan

Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.

1. Tarif 

Tarif yakni kendala perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini mengakibatkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Tarif sanggup digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan selesai dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut yakni merupakan tujuan selesai dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada dikala kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
 Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk yakni sebagai berikut :
a.      Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% hingga dengan 5%, yang dikenakan untuk materi kebutuhanpokok dan vital, menyerupai beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.

b.      Tarif sedang antara 5% hingga dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.

c.       Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang glamor dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.


SISTEM TARIF
Dalam memilih besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) memakai fatwa menurut sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif yang dimaksud yakni sebagai berikut :
1.      Tarif Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.
2.      Tarif Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.
3.      Tarif Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan oleh forum tarif internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi hingga menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu lantaran adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
CARA PENGENAAN TARIF
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Dasar Nilai ( Ad Valeroom )
Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut.
Sebagai contoh, harga CIF suatu barang yakni US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
2.      Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific)
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi menyerupai dibawah ini :
a.       Semen : Rp. 3.000,- per ton
b.      Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
c.       Piring : Rp. 5.000,- per lusin
d.      Jeruk : Rp. 500 per kg
e.      VCR : Rp. 250.000,- per unit

3. Compound Duties
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific
Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.

Keuntungan dan kelemahan dari masing-masing sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk tersebut, antara lain :
1.    Dasar Nilai ( Ad Valeroom) bersifat proprsional.
Keuntungan :
a. sanggup mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
b. terdapat diferensiasi harga produk sesuai lualitasnya.
Kerugian :
a. menunjukkan beban yang cukup berat bagi manajemen pemerintah, khususnya bea cukai lantaran memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.
b. sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga sanggup menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.
2.      Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific) bersifat regresif.
Keuntungan :
a. gampang dilaksanakan lantaran tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b. sanggup dipakai sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri.
Kerugian :
a. pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil lantaran tidak membedakan harga dan kualitas barang.
b. hanya sanggup dipakai sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

   

2. Kuota

Kuota yakni bentuk kendala perdagangan yang memilih jumlah maksimum suatu jenis barang yang sanggup diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, imbas diberlakukannya kuota menimbulkan harga-harga barang impor menjadi tinggi lantaran jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut sanggup terjadi lantaran adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga mengakibatkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota sanggup melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota yakni pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota yakni Kuota yang besar kecilnya ditentukan menurut persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota yakni adonan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
       Mixing Kuota yakni pembatasan penggunaan materi mentah yang diimpit pada proporsi  tertentu dalam memproduksi barang

3. Larangan Impor

Larangan impor yakni kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang sanggup merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.

4. Subsidi

Subsidi yakni kebijakan pemerintah dengan menunjukkan dukungan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah sanggup berupa dispensasi pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri bisa bersaing dengan barang-barang impor.
5.  State Trading Operation
State Trading Operation yakni pemerintah dalam perdagangan melaksanakan acara ekspor.
6.  Exchange Control                                                           
 Exchange Control yakni pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.


BAB II.   PEMBAHASAN
 
   Perdagangan internasional yakni perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang.

   Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional yakni sebagai berikut.
Memperoleh barang yang tidak sanggup diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mensugesti perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara bisa memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri
.

   Dari pengertian diatas seharusnya semua negara terbuka terhadap perdagangan internasional tetapi kenyataanya tidak. Masih ada beberapa negara negara terkandang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi para produsen yang tidak sanggup bersaing dalam perdagangan internasional semoga tidak melarat yang sanggup mengakibatkan tingkat pengangguran di negara tersebut meningkat dan juga terhambatnya perdagangan internasional disebabkan oleh faktor lainnya yaitu :

·         a.Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang sanggup menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melaksanakan acara ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan memakai mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka sanggup menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, semoga kedua negara diuntungkan dan lebih gampang proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional
.

·         b.Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada dikala melaksanakan acara perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara eksklusif akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh lantaran itu negara pengekspor tidak mau mendapatkan pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
memakai L/C.

·         c . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh lantaran itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga menimbulkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melaksanakan perdagangan.

·         d . Terjadinya Perang
Terjadinya perang sanggup mengakibatkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
·         e . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melaksanakan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.



·         Berikut ini beberapa negara yang menciptakan terhambatnya perdagangan internasional   waulaupun sudah adanya sistem perjanjian perdangan bebas yang dibentuk oleh semua negara anggota WTO ( World Things Organizations ).

1.      Negara Maju
Contohnya : Jepang

Dimana jepang melaksanakan penghambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan terif dan bea masuk sebesar 200 – 300 % dari harga produk yang menciptakan susahnya beras dari negara lain sangat sulit di pasarkan di jepang lantaran harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan bersa lokal jawaban dari besarnya tarif dan bea masuk yang di buat negeri sakura tersebut.

Yang mana dari pembatasan ini menciptakan tingkat impor beras di jepang akan turun atau sedikit turun dan menciptakan petani dan pihak yang berkaitan dengan produksi beras di jepang akan mempunyai kehidupan yang makmur dan mengurangi tingkat pengangguran di negeri sakura tersebut.

Dan juga alasan lainnya yaitu :
Yang secara hemat sanggup dipertanggungjawabkan
a.      Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif sanggup mengurangi cita-cita untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.      Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri sanggup memberi proteksi terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.       Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri sanggup berkembang sehingga sanggup memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.      Employment
Pembebanan tarif menimbulkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.


e.       Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena jawaban buruk daripada politik tersebut.

             Yang secara hemat tidak sanggup dipertanggungjawabkan
·         To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
·         The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak sanggup mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.



2.      Negara Berkembang
Contohnya : Indonesia

Dimana gres –baru ini indonesia melaksanakan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melaksanakan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang sanggup di impor alasannya yakni pemerintah indonesia berkata bahwa indonesia lagi surplus barang horikultural sehingga menciptakan terbatasnya perdagangan internasional.

Yang mana dari pembatasan ini menciptakan tingkat impor horikultural di indonesia turun  atau sedikit turun dan menciptakan petani dan pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang naik lantaran tak adanya barang horikultural impor dan menciptakan para petani semakin bersemangat untuk bertani lantaran kerja kerasnya terbayar yang menciptakan kurangnya tingkat pengangguran.
Dan juga melaksanakan kuota impor itu pemerintah berusaha untuk menjaga neraca pembayaran semoga tidak mengalami defisit sehingga cadangan devisa indonesia tetap terjaga.
Bisa dibayangkan bila tidak ada kouta impor,hal yang mungkin yerjadi yakni kalah bersaingnya para petani indonesia dari petani negara lain yang mempunyai keunggulan dalam bidang permodalan dan jumlah produksi.contohnya saja negera amerika serikat yang mana petaninya mempunyai modal yang besar dan jumlah produksi yang sangat besar karna pemanfaatan mereka dalam memakai teknologi.


BAB III. KESIMPULAN

     Perdagangan internasional diharapkan oleh semua negara termasuk indonesia semoga sanggup mempunyai apa yang tidak dimiliki negara tersebut dari negara lain dengan cara melaksanakan perdagangan dengan negara lain.

Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
• Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
• Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan menyerupai pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
• Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, aturan dalam perdagangan dan sebagainya.

    Tetapi walaupun perdagangan internasional tersebut perlu negara tidak harus melaksanakan perdagangan internasional setiap dikala ada kalanya negara tersebut tidak melaksanakan perdagangan internasional yaitu impor barang di dikala produksi dalam negeri masih cukup atauun surplus semoga lebih mensejahtrakan masyarakat negara tersebut dan juga untuk menghemat devisa negara semoga tidak terus mengalami penurunan yang kuat pada neraca pembayaran negara tersebut yang memmbuat neraca pembayaran negara tersebut defisit.

Klik Disini untuk " mengetahui sikap rumah tangga dan pilihan konsumen "




Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Kendala Perdagangan Internasional"

Posting Komentar