✔ Aturan Pajak ( Pajak Penghasilan )
01. Tuan haris mempunyai pendapatan sebesar 50 juta perbulan dan kerugian perjuangan pak haris sebesar 250 dari tahun 2011 dan 2012, biaya 3m pak haris sebesar 200 juta tuan haris mempunyai 1 istri dan 3 anak.
berapakah pajak pph terutang tuan haris kalau selama setahun pak sudah membayar uang pajak sebesar
15 juta.
Jawab :
Penghasilan tuan haris selama setahun :
50 juta X 12 = 600 juta
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )
Tuan haris : 24.300.000
Istri : 2.025.000
3 Anak : 6.075.000 dimana setiap anak 2.025.000 dan batas paling banyak anak yang sanggup tak
Kena pajak maksimal sebanyak 3 orang.
Penghasilan : 600.000.000
B.Fiskal ( 3m ) : 200.000.000
--------------- -
Penghasilan net : 400.000.000
Kompensasi : 250.000.000
----------------- -
p.net stlah kompen : 150.000.000
PTKP : 32.400.000
------------------ -
PKP 127.600.000
Pajak terutang :
5 % X 50.000.000 = 2.500.000
15 % X 122.100.000 = 18.765.000
----------------- -
21.265.000
Yg tlah dibayar 15.000.000
-------------- -
Pajak terutang 6.265.000
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
berapakah pajak pph terutang tuan haris kalau selama setahun pak sudah membayar uang pajak sebesar
15 juta.
Jawab :
Penghasilan tuan haris selama setahun :
50 juta X 12 = 600 juta
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )
Tuan haris : 24.300.000
Istri : 2.025.000
3 Anak : 6.075.000 dimana setiap anak 2.025.000 dan batas paling banyak anak yang sanggup tak
Kena pajak maksimal sebanyak 3 orang.
Penghasilan : 600.000.000
B.Fiskal ( 3m ) : 200.000.000
--------------- -
Penghasilan net : 400.000.000
Kompensasi : 250.000.000
----------------- -
p.net stlah kompen : 150.000.000
PTKP : 32.400.000
------------------ -
PKP 127.600.000
Pajak terutang :
5 % X 50.000.000 = 2.500.000
15 % X 122.100.000 = 18.765.000
----------------- -
21.265.000
Yg tlah dibayar 15.000.000
-------------- -
Pajak terutang 6.265.000
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Aturan Pajak ( Pajak Penghasilan )"
Posting Komentar