Cara Import Barang Dari China Atau Negara Lain

Harga murah produk-produk asal China memang mengiurkan. Akan tetapi, jangan salah dalam memilih cara import barang dari China. Bayangkan bila anda melaksanakan import barang dalam jumlah yang tidak mengecewakan banyak. Salah dalam melaksanakan import barang dari luar negri sanggup berujung fatal dan potensi kerugian sanggup sangat banyak.


Kenapa judul artikel ini menekankan cara import barang dari China. Kenapa harus China? Seperti yang dikatakan tadi, rata-rata peritel di Indonesia memasok barang dagangannya dari China. Krena memang harganya jauh lebih murah dibanding harga prabrik barang yang sama di Indonesia. Dengan demikian, para pebisnis ritel, bila melihat harga yang super murah teresbut niscaya eksklusif memikirkan potensi untung yang didapatkan bila menjual barang tersebut di Indonesia.


Banyak sekali situs ecommerce asal China menunjukkan harga barang yang jauh lebih murah. Alhasil, sebab situs tersebut sanggup dijangkau oleh siapa saja, khususnya orang di Indonesia yang memakai internet, banyak bermunculan peritel-peritel gres yang memasok barang dagangan dari China. Sebenarnya panduan ini bukan hanya untuk import barang dari China. Bisa juga diterapkan untuk import barang dari negara lain selain China.


Ada 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Mengimport Barang dari Luar Negri


Ada beberapa hal penting untuk diketahui ketika hendak mengimpor barang dari luar negeri. Cara mengimpor barang sangat berbeda dengan membeli barang dari dalam negeri. Ada mekanisme dan hukum tertentu untuk barang yang diimport atau barang yang masuk ke Indonesia. Sebenarnya bukan hanya Indonesia saja yang punya teraturan dan mekanisme import barang. Negara lain juga demikian. Tapi beda negara mungkin beda caranya.


Semua barang yang masuk ke Indonesia yang berasal dari luar negri yakni barang import. Namun yang sering menjadi duduk perkara dalam mengimport barang dari luar negri yakni jenis barang dan jumlah yang dimasukkan ke dalam negri.


Selain barang jadi, perusahaan juga sering melaksanakan impor materi baku untuk kepentingan produksi. Artinya, kegiatan impor boleh dilakukan oleh siapa saja, baik perorangan ataupun perusahaan. Akan tetapi, sangat disarankan untuk mengikuti mekanisme dan tata cara import barang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini yakni tujuh poin penting untuk diketahui oleh setiap calon pengimpor barang.


1. Ketahuilah Jenis Produk atau Barang yang akan Diimport dan Pastikan Negara Asalnya


Cari tahu kodifikasi jenis barang yang hendak diimport menurut Buku Tarif Kepabeanan indonesia (BTKI) yang terbaru. Kodifikasi ini juga disebut dengan HS Code (Kode Harmonized System). Untuk memilih HS isyarat barang tersebut, lakukanlah ketiga hal berikut;



  • Hitung tarif bea masuk dengan menjumlah PPH dan PPN jenis barang import tersebut

  • Jauhi semua hal yang berpotensi menjadi duduk perkara pada dikala pengambilan barang import di kantor Bea dan Cukai

  • Segala urusan perijinan import barang seharusnya diurus sebelum import barang dilakukan


Sering peritel yang membeli barang dari China menyesal pada dikala serah terima bendo di kantor Bea dan Cukai. Karena, sanggup jadi harga barang import dari China sangat murah, sementara biaya PPH dan PPN untuk jenis barang yang diimport jauh lebih mahal dari harga barangnya sendiri.


Selain duduk perkara biaya, sering juga pengimport barang tidak diijinkan untuk mengeluarkan barang dari kantor Bea dan Cukai dikarenakan pembeli barang yang bersangkutan belum mempunyai ijin import. Untuk dikala ini, berapapun jumlah dan harga barang import dikenakan bea masuk. Atau, ada jenis barang tertentu yang dihentikan sama sekali masuk ke Indonesia dan ada juga yang perlu disertai dokumen khusus dari negara asal. Untuk jenis barang yang boleh diimport sanggup di cek di insw.go.id.


Nah, biar boleh mengimport barang dalam jumlah yang banyak, segeralah urus perijinan import terlebih dahulu dan ketahuilah apakah barang yang ingin diimport boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, barulah sah dianggap sebagai importir. Tapi yang tidak mau repot urus ijin import jangan berkecil hati dulu. Baca terus artikel ini hingga habis.


2. Urus Izin Import


Untuk mengurus izin import barang dari luar negri, perlu mengetahui bahwa ada dua jenis perizinan import. Yaitu perizinan pokok dan perijinan khusus.


Perijinan import pokok mencakup;



  • Keabsahan perusahaan, misalnya PT atau CV.

  • Angka Pengenal Impor (API) misalnya API-P atau API-U

  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)


Sementara, perijinan khusus yang bekerjasama dengan impor jenis barang khusus. Misalnya, buah-buahan. Oleh sebab itu, pihak pengimpor mesti mempunyai izin IP Hortikultura atau disebut juga dengan Importir Produsen. Ada juga IT Hortikultura atau disebut juga dengan Importir Terdaftar.


3. Tentukan Sistem Transaksi yang Berlaku


Yang satu ini tidak kalah pentingnya. Dalam memilih cara import barang dari China atau negara lain, pastikan dulu pihak penjual atau supplier yang di luar negeri tersebut mengenai pokok pembayaran yang mersti anda lakukan.


Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah FOB (Free on Board), CIF (Cost Insurance and Freight), FAS (Free Alongside Ship), DDP (Delivered Duty Paid), CRF (Cost of Freight) atau istilah-istilah lain. Dalam acara ekspor impor, semua is tilah tersebut perlu kau ketahui artinya. Yang mana, setiap istilah tersebut merupakan penentuan hingga dimana keajiban dan tanggung jawab penjual barang berakhir.



  • Jika si penjual atau supplier memakai sistem FOB, artinya, semua tarif pengiriman barang import, O/F (Ocean Freight), total biaya pembelian produk/barang/atau materi baku berikut asuransinya akan dibayar tuntas oleh importir begitu kapal kargo datang di pelabuhan bongkar negara importir.

  • Jika memakai sistem transaksi CFR, artinya pemasok/penjual/supplier melaksanakan penyerahan barang begitu barang melewati garis pagar kapal kargo pada pelabuhan pengapalan (di negara asal pengekspor) akan tetapi sudah aktual menerima izin ekspor. Sedangkan semua ongkos pengangkutan hingga ke pelabuhan tujuan masih tanggung jawab pengekspor atau supplier.

  • Sedangkan CIF merupakan sistem transaksi pembelian barang import yang mana total biaya pembelian barang, ongkos pengantaran barang dan asuransinya dan dibayarkan sebelum berangkatnya kapal kargo dari pelabuhan muat.

  • Kalu memakai sistem transaksi DDP, penyerahan barang yang dilakukan oleh pengekspor mengatakan barang di daerah yang sudah ditentukan oleh importir yang sudah di lokasi wilayah kewenangan si importir. Cara transaksi import ini pengimpor tetap menjadi pihak yang mengurus segara urusan formalitas kepabeanan. Inilah yang dinamakan layanan jasa import door-to-door service.

  • Jenis transaksi FAS yakni penyerahan barang yang dilakukan oleh eksportir yang wajib menanggung semua pengeluaran biaya dan resiko hingga hingga pelabuhan muat dengan syarat sudah mempunyai izin ekspor.


4. Menentukan Logistik Barang Import (Freight Forwarder)


Untuk import barang skala besar, biasanya kiprah memilih ekspedisi barang import nya yakni si importir sendiri. Biasanya jumlah barang import skala besar lebih cocok melalui jalur laut, yaitu kapal kargo. Namun, untuk import barang dalam jumlah yang sedikit dan beratnya ringan, disarankan melalui udara (Air Freight) biar cepat hingga ketujuan. Contohnya import barang dari China melalui logistik udara biasanya hingga ke tujuan dalam waktu 6 atau 7 hari. Sedangkan import barang dari China melalui kargo sanggup memakan waktu 2 hingga 4 minggu.


Sebelum barang siap diangkut menuju ke daerah importir, perlu menuntaskan urusan membayar tarif bea masuk menyerupai PPN dan PPH. Kemudian, barang boleh diangkut dan dibawa ke daerah tujuan importir.


Untuk sebagian orang mungkin merasa repot bila harus mengurus ijin import terlebih dahulu. Mungkin juga sebab barangnya hanya sedikit atau tidak sering-sering import barang.  Jika demikian juga dengan anda, sanggup memanfaatkan jasa import barang pihak ketiga. Dalam hal ini, segala urusan import mulai dari pengangkutan barang, ekspedisi barang, pembayaran bea masuk, hingga penyeraha ke daerah tujuan dialihkan ke jasa import barang tersebut. Atau, ada juga jasa door-to-door yang hanya menunjukkan jasa tumpang ijin import. Jadi, dikala ini import barang bukan jadi duduk perkara yang sulit bagi perorangan atau peritel skala kecil.


5. Perlukah Asuransi Barang?


Dalam import barang dari China atau dari negara lain, mengurus asuransi barang yang akan diimport sangat disarankan. Baik pihak importir dan eksportir dalam bisnis harus tau tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Oleh sebab itu, dalam hal memilih asuransi barang dalam import barang dari luar negri, perlu memilih apakah harus memakai jenis transaksi tertentu yang meliputi biaya asiransi, atau harus membayar paket asuransi barang atau asuransi kargo secara terpisah dari pihak lain.


Ada banyak hal yang menjadikan barang yang kita import dari luar negri rusak atau hilang lenyap sebelum hingga ke daerah tujuan. Contohnya, ledakan, kebakaran, tenggelam, kecelakaan, atau rusak sebelum datang ke tangan kita. Oleh sebab itu, untuk memastikan asuransi yang berlaku, periksalah akad yang dibentuk berdasrkan persetujuan pihak importir atau eksportir. Perihal semacam ini biasanya sudah termasuk pada salinan kontrak perdagangan atau Letter of Credit.


Demikianlah teman Wongunik, semoga panduan cara import barang dari China atau dari negara-negara lain ini sanggup membantu anda dalam mengimport barang dari luar negri.



Sumber https://www.wongunik.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Import Barang Dari China Atau Negara Lain"

Posting Komentar