Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan Sim

Biaya Pembuatan Sim 2019 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertera beberapa besaran biaya dalam menciptakan SIM A, SIM C, SIM D, SIM B, hingga SIM Internasional. Biayanya juga tak terlalu mahal, sebab hanya beberapa ratus ribu saja. Beda dongeng kalau kita menggunakan jasa calo yang biayanya dapat berkali-kali lipat lebih mahal. Makara lebih baik lewat jalur resmi saja yang jauh lebih murah.


Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil. Sayangnya masih banyak orang yang enggan menciptakan SIM. Salah satu alasannya ialah biaya yang mahal. Padahal biaya pembuatan SIM 2019 tergolong terjangkau, asalkan kita membuatnya melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.




Selain problem uang, banyak orang yang enggan menciptakan SIM dikarenakan takut gagal dalam mengikuti ujian teori ataupun praktik yang wajib dilakukan dalam pembuatan SIM baru. Ujiannya memang cukup sulit, terutama dikala ujian praktek SIM C yang mengharuskan pemohon sim untuk mengendarai sepeda motor pada lintasan khusus yang biasanya terdiri dari lintasan lurus, angka 8 dan zig-zag.


Ada aneka macam faktor kegagalan dalam mengikuti ujian praktek SIM C ataupun golongan SIM lainnya. Salah satunya ialah merasa gugup, sehingga tidak dapat konsentrasi dalam menghadapi rintangan yang disediakan. Namun faktor yang paling parah ialah belum andal mengendari kendaraan bermotor. SIM sendiri merupakan bukti kelayakan kita dalam mengendarai kendaraan bermotor, jadi apabila belum mahir maka belum layak memilikinya.


Mengerti akan susahnya menjalani tes praktek ataupun teori menciptakan sebagian orang mengambil jalan pintas dengan cara menggunakan jasa calo. Cara ini memang simple, sebab kita tinggal membayar uang beberapa ratus ribu kemudian eksklusif disuruh foto, dan SIM eksklusif jadi. Namun memuat SIM lewat calo membutuhkan biaya sangat besar. Biayanya dapat 5-7 kali lipat lebih mahal dibandingkan menciptakan sim melalu jalur resmi yang biayanya dapat masbro simak dibawah ini.


Daftar Tarif Pembuatan SIM Terbaru 2019


 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor  Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan SIMBiaya adminstrasi pembuatan SIM di tahun 2019 sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016. Tarif tersebut berlaku diseluruh Indonesia, jadi apabila menjumpai adanya kenaikan tarif dikala menciptakan SIM, maka besar kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan pihak Kepolisian terkait ataupun pihak dalam lainnya. Nah untuk mengetahu berapa besarnya biaya pembuatan SIM 2019, silahkan simak dibawah ini.


1. Biaya Pembuatan SIM A










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

Golongan SIM A dikhususkan bagi pengendara kendaraan beroda empat pribadi ataupun kendaraan beroda empat niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg, menyerupai kendaraan beroda empat Pick-Up. Untuk menciptakan SIM tersebut kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 120 Ribu Rupiah. Coba bandingkan dengan uang yang harus kita keluarkan kalau menciptakan SIM dengan jasa Calo. Pastinya jauh lebih mahal dan dapat melebihi 1 Juta Rupiah.


2. Biaya Membuat SIM A Umum










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

SIM A Umum dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional. Biaya pembuatan SIM 2019 ini juga cukup murah. Dimana para supir taksi cukup mengeluarkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah.


3. Biaya Pembuatan SIM B1










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

Sekarang praktek calo SIM mulai diberantas, jadi mau tak mau masbro harus mengikuti tes teori, praktek, serta simulator apabila menciptakan SIM B. Untuk biaya pembuatan SIM 2019 tersebut sama besarnya dengan menciptakan SIM A, yakni 120 Ribu Rupiah. SIM B1 sendiri merupakan SIM yang dikhususkan untuk pengendara kendaraan beroda empat penumpang atau kendaraan beroda empat perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, menyerupai truk Mitsubishi Colt Diesel ataupun truk berukuran sedang lainnya.


4. Biaya Membuat SIM B1 Umum










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

Apabila mempunyai SIM B1 Umum, masbro dapat mengemudikan kendaraan atau kendaraan beroda empat yang biasanya dikemudikan oleh pemilik SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. Tentuhnya hal ini menjadi laba tersendiri. Lagi pula biaya yang dikeluarkan juga sama, yakni sebesar 120 Ribu Rupiah. SIM B1 Umum sebetulnya dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum  dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.


5. Biaya Pembuatan SIM B2










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

Kemudian untuk golongan SIM B2 biayanya juga sama, yakni 120 Ribu. SIM B2 dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan engan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan yang kami maksud dapat berarti truk gandengan, trailer ataupun kendaraan alat berat yang biasanya dipakai di tambang-tambang, menyerupai truk Back Hoe (Bego).


6. Biaya Membuat SIM B2 Umum










Tarif Per PenerbitanRp. 120.000

SIM B2 Umum merupakan tingkat SIM tertinggi di Indonesia. Jika memilikinya, berarti mabro dapat mengendarai kendaraan bermotor yang dikemudikan pemiliki SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Untuk menciptakan sim tersebut tentu cukup sulit, sebab sejatinya SIM B2 Umum dikhususkan bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, menyerupai truk trailer ataupun bus.


7. Biaya Pembuatan SIM C










Tarif Per PenerbitanRp. 100.000

SIM C ialah Surat Izin Mengemudi yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor. Nah bagi masbro yang resah bagaiman cara menciptakan SIM tersebut, silahkan simak informasi otomotifo berikut ini “Cara Membuat SIM C“. Untuk biaya pembuatan SIM 2019 tersebut hanya sebesar 100 Ribu Rupiah. Namun masbro harus menyiapkan uang lebih untuk membayar Asuransi yang sifatnya tidak wajib serta membayar surat Keterengan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.


8. Biaya Membuat SIM C1










Tarif Per PenerbitanRp. 100.000

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengeluarkan peraturan gres bagi pengemudi sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc yang mewajibkan para pengendara motor tersebut untuk menciptakan SIM C1 dengan biaya sebesar 100 Ribu Rupiah.


9. Biaya Pembuatan SIM C2










Tarif Per PenerbitanRp. 100.000

Kemudian untuk SIM C2 dikhususkan bagi pengendara moge dengan mesin 500cc ke atas. Biaya pembuatan SIM 2019 tersebut juga sama dengan SIM C ataupun SIM C1, yakni sebesar 100 Ribu Rupiah. Makara bagi masbro yang setiap hari mengendarai moge, maka wajib mengganti SIM C usang dengan SIM C2.


10. Biaya Pembuatan SIM D










Tarif Per PenerbitanRp. 50.000

Sim D1 dikhusukan bagi pengendara sepeda motor penyandang Disabilitas. Pemohon SIM D1 tetap harus mengikuti tes praktek, namun dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi supaya dapat melewati lintasan zig-zag, angka delapan, dan lintasan sempit. Selain itu, pemoh SIM D1 juga harus mengikuti tes teori dan semuanya wajib lulus supaya dapat mendapat SIM yang diinginkan. Untuk biayanya sendiri sebesar 50 Ribu Rupiah, sehingga lebih murah dibandingkan SIM C.


11. Biaya Pembuatan SIM D1










Tarif Per PenerbitanRp. 50.000

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan beroda empat harus mempunyai SIM D1. Untuk biaya pembuatan SIM 2019 tersebut sama besarnya dengan SIM D, yakni 50 Ribu Rupiah.


12. Tarif Membuat SIM Internasional










Tarif Per PenerbitanRp. 250.000

Masa berlaku SIM Internasional selama 3 tahun dan dapat masbro gunakan dinegara lain yang menerbitkan SIM Internasional. Cara menciptakan SIM tersebut juga sangat mudah, kita hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang berlaku, KTP, dan beberapa berkas lainnya. Prosesnya juga sangat cepat, sebab tidak perlu lagi melaksanakan tes. Selain itu, SIM Internasional tersedia dalam beberapa golongan yang dapat diubahsuaikan dengan SIM Indonesia yang masbro miliki.


Nah itulah besaran biaya pembuatan SIM 2019. Bisa dikatakan biayanya sangat murah, sehingga tak terlalu memberatkan masyarakat Indonesia yang tertarik membuatnya. Saat ini menciptakan SIM juga semakin mudah, sebab sudah ada layanan SIM Online yang dapat kita manfaatkan untuk menciptakan SIM gres atau perpanjangan SIM diseluruh Indonesia tanpa terikat domisili yang tertera pada KTP.
















Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor  Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan SIMCara Setting Karbu Motor sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor  Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan SIMMobil Bekas 60 Jutaan
 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor  Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan SIMCara Memperbaiki Aki Kering sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor  Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan SIMCara Menambal Ban Tubeless

Untuk mengetahui bagaimana caranya menciptakan SIM secara Online, silahkan masbro simak informasi otomotifo.com sebelumnya mengenai “Cara Membuat SIM Online“. Yah, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menciptakan SIM supaya perlu kucing-kuncingan dari Razia Polisi dikala mengendarai motor ataupun mobil. Silahkan masbro pilih salah satu golongan SIM di atas sesuai kendaraan ataupun profesi yang masbro jalani dan semoga informasi otomotif yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat menjadi materi referensi.



Sumber https://www.otomotifo.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Biaya Pembuatan Sim 2019 Untuk Semua Golongan Sim"

Posting Komentar