Hak Kekayaan Intelektual Yaitu Hak Yang Timbul Dari Kemampuan Berfikir Atau Olah Pikir Y

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Defenisi

   Hak kekayaan intelektual yaitu hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berkhasiat untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya aturan benda yang memiliki objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya sanggup berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi?

   Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar pemberian HKI yaitu :

1. Reward Theory

Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu legalisasi terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.

3. Incentive Theory

Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.

4. Risk Theory

Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, yaitu masuk akal memperlihatkan bentuk pemberian aturan terhadap upaya atau acara yang mengandung resiko tersebut.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem pemberian HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

   Dikaji dari aneka macam teori diatas, Indonesia memerlukan Economic Growth Theory, dengan teori ini, memungkinkan sistem HKI yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya yaitu : 1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI biar secara berdikari dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya. 2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru sesudah edukasi ihwal HKI berjalan penegakan aturan di bidang HKI akan berjalan pula. 3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian. Para peneliti merupakan subjek HKI yang memegang peranan yang sangat penting, peranan mereka sangat vital dalam menghasilkan aneka macam produk output HKI itu sendiri utamanya di bidang Paten (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Begitu juga penghargaan pemerintah terhadap para seniman (pencipta lagu, penulis buku, artis, aktor, penyanyi) sebagai penghasil Hak Cipta berupa buku, karya musik dll, harus diberikan penghargaan dan sarana pendukung biar keberadaan mereka bisa berkembang dan mengharumkan nama bangsa. Oleh alasannya yaitu itu, insentif sangat dibutuhkan oleh para seniman, misalkan seorang penulis buku-buku pelajaran sekolah, maka pemerintah perlu memperlihatkan insentif kepada penulis buku-buku tersebut dengan beasiswa pendidikan biar bisa meningkatkan wawasan dan keilmuannya di bidang penulisan buku kurikulum pendidikan yang berkualitas. Disinilah peranan Incentive Theory memegang peranan. Oleh alasannya yaitu itu, di negara berkembang menyerupai Indonesia ini, langkah awal yaitu dibutuhkan adanya teori insentif sehingga akan menghasilkan teori pertumbuhan ekonomi suatu negara.

   Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari pemberian dan penegakkan HKI yaitu sebagai berikut :

“Perlindungan dan penegakkan aturan HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, membuat kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.”
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi, yang akan memperlihatkan laba kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memperlihatkan pemberian dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat insan yang akan memperlihatkan laba bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memperlihatkan pemberian menurut keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber http://dasarekonomi.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Hak Kekayaan Intelektual Yaitu Hak Yang Timbul Dari Kemampuan Berfikir Atau Olah Pikir Y"

Posting Komentar