Aturan Gres Tarif Angkutan Online

Sejak terjadi bentro yang melibatkan sopir angkutan umum dan pengemudi angkutan berbasis aplikasi di sejumlah wilayah (terutama Bogor), menciptakan pemerintah mulai merevisi kembali aturan2 terkait tarif angkutan online. Jauh sebelum itu, para sopir taxi konvensional juga sudah pernah melaksanakan demo yang memprotes adanya keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut. 

Pemerintah mulai melaksanakan Peraturan menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 tentan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Ketentuan ini berlaku mulai per 1 April 2017.  Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi (Gojek, Grab, Uber dan lain2), untuk tidak menambah armada. Tujuannya, biar sanggup menenangkan situasi yang tengah memanas. 

Para armada taksi online sendiri sudah menyetujui isi ketentuan Revisi Pemenhub 32/2016. Dengan demikian, revisi hukum tersebut niscaya akan diberlakukan per 1 April 2017. Sedangkan, untuk kota-kota yang akan dilakukan sosialisasi antara lain Jakarta, Bandung, Tangerang dan lain-lain. Dan ketentuan tarif angkutan online, akan diatur Pemerintah Daerah Badan Pengelola Transportasi (BPTJ). 

Mengenai tarif angkutan online, tentu akan menyesuaikan di setiap kota. Jadi, untuk tarif angkutan online antar kawasan kemungkinan besar tidak akan sama. Adanya penerapan hukum gres terkait tarif angkutan online akan menghilangkan tarif diskon yang selama ini diberikan para perusahaan angkutan berbasis aplikasi. 

Tarif diskon mungkin akan tetap ada, namun tarif diskon tersebut tidak sanggup diberikan secara bebas dan besar-besaran, alasannya ialah hal tersebut akan mematikan bisnis angkutan konvensional (seperti taxi dan angkutan umum). Kedepannya, BPTJ akan mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk diskon yang sanggup diberikan oleh angkutan berbasis aplikasi. 

Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementrian, menyampaikan bahwa revisi hukum taksi online berbasis aplikasi didasarkan atas prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik. Revisi ini diterapkan bukan alasannya ialah adanya sejumlah demo dan bentrok menyerupai yang terjadi di Bogor. Namun, penerapan hukum ini ditujukan untuk memperlihatkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh perusahaan transportasi.

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Aturan Gres Tarif Angkutan Online"

Posting Komentar