Cara Menghitung Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal

Kali ini kita akan membahas perihal cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai. Apa itu PPN? Tentu saja sebagian dari Anda tidak absurd dengan PPN, termasuk Anda yang gemar berbelanja atau memang bekerja di sebuah sentra perbelanjaan.

Pajak menempel dengan kehidupan kita. Karena dengan pajak pemerintah sanggup memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat. Baik dengan membangun infrastruktur yang memudahkan masyarakat pergi ke suatu tempat, pelayanan kesehatan gratis, subsidi dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri ada banyak sekali jenis pajak. Salah satunya yaitu PPN. Di samping itu juga ada PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN dan PPnBM memang cukup sering kita jumpai. Maka dari itu penting untuk kita mengetahui apa itu PPN dan PPnBM.

Pada materi kali ini akan kami jelaskan definisi PPN dan juga PPnBM. Di samping itu juga akan kami sampaikan bagaimana cara menghitung PPN 10 persen beserta teladan soal PPN.

Kali ini kita akan membahas perihal cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal

Informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin tau dan ingin tahu cara menghitung pajak PPN. Dengan mengetahuinya, maka kita juga akan mengetahui cara menghitung harga sebelum PPN. Berikut klarifikasi selengkapnya yang sanggup Anda baca.

Pengertian PPN dan PPnBM

PPN yaitu jenis pajak tidak eksklusif untuk disetor oleh pihak lain menyerupai pedagang yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasar Pajak Pertambahan nilai yaitu suatu pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen tamat yang memakai produk tersebut.

Sedangkan PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yaitu pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan memakai SPT Masa PPN 1111.

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, PPnBM yaitu pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong glamor yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya.

Objek PPN

Objek PPN dikenakan pada:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan sendiri oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud ataupun tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Baca Juga : Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan

Tarif PPN

Pemerintah Indonesia telah memutuskan besaran tarif PPN. Anda pun juga perlu mengetahuinya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika berbelanja. Seperti penarikan PPN yang lebih besar dari nilai seharusnya. Berikut yaitu besaran tarif PPN:

  1. Tarif PPN yaitu 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
    • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
    • ekspor Jasa Kena Pajak.

Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

Kali ini kita akan membahas perihal cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal

Perlu diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pihak yang wajib menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini harus disetorkan dan dilaporkan PKP maksimal pada batas tamat waktu penyetoran dan pelaporan, yakni setiap tanggal di tamat bulan.

Pihak yang menjadi PKP tentu tidak sembarangan. Ada ketentuan khusus yang menciptakan perusahaan atau seorang pengusaha menjadi PKP.

Berdasarkan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP kalau transaksi penjualannya melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Apabila pengusaha tidak sanggup mencapai nilai transaksi tersebut, maka pengusaha atau perusahaan sanggup mencabut permohonan pengakuan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sementara pajak masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh ataupun menciptakan produknya.

Cara Menghitung PPN Pembelian Barang

Kali ini kita akan membahas perihal cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal

Selanjutnya mari kita bahas mengenai cara menghitung PPN masukan dan keluaran. Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai tidaklah sulit. Supaya lebih gampang memahaminya, berikut yaitu teladan soal PPN.

Contoh 1

Swalayan ABC yang merupakan PKP menjual barang Kena Pajak secara tunai. Harga jual barang tersebut Rp 25.000.000. Berapa PPN yang terutang?

PPN yang terutang = 10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000

Jadi PPN Rp 2.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PKP “ABC”.

Contoh 2

PKP “XYZ” menyerahkan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian sebesar Rp 20.000.000. Yang ditanyakan berapa PPN yang terutang?

PPN terutang yang dipungut PKP “XYZ” = 10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Contoh 3

Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000. Berdasarkan teladan ini, PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

10% x Rp15.000.000 = Rp 1.500.000

Contoh 4

PKP “EFG” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000. Barang Kena Pajak yang tergolong glamor tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong glamor tersebut adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
  • PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • PPnBM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00

Contoh 5

PKP “EFG” memakai BKP yang diimpor tersebut sebagai bab dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif sebesar 35%.

Lantaran PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak sanggup dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 sanggup ditambahkan ke harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “EFG” atau dibebankan sebagai biaya.

Jika PKP “EFG” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000
  • PPN = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
  • PPnBM = 35% x Rp 50.000.000 = Rp 17.500.000

PPN sebesar Rp 500.000,00 yang dibayar pada ketika impor merupakan pajak masukan bagi PKP “EFG” dan PPN sebesar Rp 5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “EFG”. Sementara PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak sanggup dikreditkan. Begitu juga dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 yang tidak sanggup dikreditkan oleh PKP “X”.

Bagaimana, sudah paham mengenai cara menghitung PPN pembelian barang? Semoga beberapa teladan soal PPN di atas sanggup menjawab pertanyaan Anda mengenai cara menghitung pajak PPN.

PPN pada Transaksi Jual Beli Properti

Kali ini kita akan membahas perihal cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal

Jika masyarakat membeli sebuah properti secara mandiri, maka masyarakat akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi berbeda bila membeli properti lewat developer. Umumnya pajak sudah termasuk dalam harga penjualan properti. Dengan kata lain pajak telah dibayarkan oleh developer dari properti yang ditawarkan.

Seperti yang dijelaskan di atas, tarif PPN dikenakan pada satu kali transaksi dengan besaran Rp 10% dari nilai transaksi. Akan tetapi pungutan pajak ini dilakukan kalau nilai transaksi di atas Rp 36 juta. Apabila nilai transaksi di bawah Rp 36 juta tidak akan dikenakan PPN. Nilai transaksi yang dimaksud termasuk jenis, luas, nilai dan lokasi properti.

Di samping itu pembayaran pajak juga sanggup dilakukan secara perorangan maupun eksklusif dari developer. Ketika Anda ingin membayar pajak secara perorangan, maka tanggungjawab atas pajak tersebut ditanggung oleh Anda menyerupai penyetoran dan pelaporannya.

Baca Juga : Cara Menghitung PPH 21

Untuk diketahui, pelaporan pajak selambat-lambatnya 20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor pajak setempat. Ketentuan ini juga berlaku untuk developer properti ketika menunaikan kewajiban pajaknya.

Jika Anda membangun bangunan sendiri, pengenaan PPN menyerupai yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Berikut yaitu ketentuan yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan:

  1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang balasannya dipakai sendiri atau dipakai oleh pihak lain;
  2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi daerah tinggal atau daerah usaha. Bangunan untuk daerah tinggal yaitu bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi daerah tinggal (tidak termasuk kemudahan olah raga atau kemudahan lain). Bangunan untuk daerah perjuangan yaitu keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi daerah perjuangan termasuk seluruh kemudahan yang ada;
  3. Luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku semenjak tanggal 1 Juli 2002.

Itulah beberapa hal yang sanggup Anda ketahui seputar cara menghitung PPN. Semoga gosip di atas mempunyai kegunaan dan bermanfaat untuk Anda, tak terkecuali untuk Anda yang ingin mengetahui cara menghitung harga sebelum PPN atau cara menghitung PPN masukan dan keluaran.


Sumber https://www.finansialku.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Menghitung Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)+Contoh Soal"

Posting Komentar