Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 ihwal Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui. Untuk itu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.
Peraturannya sanggup diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUk1vQ3E1QnhrTW8/view?usp=sharing
0 Response to "Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar