Pengadaan Asn Dan Ppk Tahap Ii Tahun 2019


BAGI TEMEN TEMEN YANG BERMINAT INGIN BERGABUNG DENGAN ASN DAN PENGADAAN PPK TAHAP II JANGAN SAMPAI KETINGGALAN INFORMASINYA.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB pada tanggal 17 Mei 2019 telah menerbitkan surat edaran perihal Pengadaan ASN 2019 bernomor surat B/617/M.SM.01.00/2019.  
Yang dimaksud Pengadaan ASN 2019 pada surat edaran tersebut ialah pengadaan CPNS Tahun 2019 dan Pengadaan PPPK Tahap II Tahun 2019.

Berikut ialah isi dari Informasi Pengadaan ASN Pusat dan Daerah menurut Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019

Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang kesudahannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun.
Surat Menteri PANRB
Download Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 silahkan klik ==DISINI==

Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oieh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat simpulan Mei 2019. 
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.


Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Khusus untuk Pemerintah Daerah, proposal kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Penyampaian proposal untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Dan Penyampaian proposal untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan proposal kebutuhan gugusan sebagai berikut:

Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pelengkap pegawat baru.

b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dad PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pelengkap pegawai baru.

Data proposal kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi semoga dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada hidangan “unggah proposal formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019.

Dalam surat tersebut Menpan menegaskan bahwa jikalau PPK Pusat / Daerah belum memberikan proposal hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.

Download Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN tahun 2019 silahkan klik ===DISINI==


Sumber http://alzhidan1.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengadaan Asn Dan Ppk Tahap Ii Tahun 2019"

Posting Komentar