Tarif Penyusutan Aktiva Tetap Dan Amortisasi Berdasarkan Uu Pajak

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat tiba di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian biar orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk nirwana semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue ialah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue dapat nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel wacana Tarif Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Menurut UU Pajak, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out !

Berdasarakan Undang-Undang Pajak Penghasilan, metode penyusutan yang diguanakan ialah metode garis lurus dan metode saldo menurun dengan tarif menurut golongan aktiva tersebut. Peraturan tersebut diatur dalam pasal 19 a dan b UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, ialah sebagai berikut :

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabiala ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Modul Akuntansi 2B untuk Sekolah Menengah kejuruan dan MAK (Dwi Harti)
Saya sarankan untuk membaca artikel di bawah ini :

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tarif Penyusutan Aktiva Tetap Dan Amortisasi Berdasarkan Uu Pajak"

Posting Komentar