Pembatalan Hibah

Membahas Pembatalan hibah perlu dibahas pula mengenai pengertian hibah. Menurut pasal 1666 KHU perdata hibah adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suaatu kebendaan secara gratis dan tidak sanggup ditarik kembali untuk keperluan si peserta hibah. Perlu diketahuhi bahwa hibah itu tidak sanggup dibatalkan juga tidak membutuhkan persetujuan dari andal waris lainnya. Maka dari itu perlu memastikan bahwa hibah tersebut didukung oleh bukti- bukti yang otenntik sehingga sanggup mendaftar untuki penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut.  Akan tetapi ada beberapa kondisi dalam mana hibah sanggup dibatalkan ( pasal 1688 KUHPerdata), yakni:
1)    Syarat – syarat penghibahan tidak terpenuhi.
2)    Penerima hibah terbukti bersalah menghilangkan nyawa penghibah biar bebas dari kewajiban memperlihatkan nafkah kalau si penghibah jatuh miskin.
Demikian tadi informasi mengenai pembatalan hibah.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pembatalan Hibah"

Posting Komentar