Hukuman Terhadap Tukang Ojek Tersangka Pencabulan Terhadap Gadis Usia 8 Tahun
BATAM – Wan Chairuddin terdakwa dalam kasus asusila dieksekusi pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) sore.
Majelis Hakim yang pimpin Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta kepada Wan Chairuddin.
“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim.
Vonis Majelis Hakim yang dipimpin lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa mendapatkan sanksi yang diberikan.
Hal yang sama juga disampaikan JPU Ritawati, yang mendapatkan amar putusan tersebut.
Sumber https://bacaanku.com/
0 Response to "Hukuman Terhadap Tukang Ojek Tersangka Pencabulan Terhadap Gadis Usia 8 Tahun"
Posting Komentar