Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor Bsnp

Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian. Adanya info di media umum yang menyatakan bahwa Ujian Nasional dimajukan menciptakan penerima didik dan guru merasa kuatir dengan sasaran kurikulum yang belum tercapai. yang niscaya hingga hari ini belum ada agenda niscaya dari kemdikbud
Berikut kami kutip Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait kebijakan UN 2018 sebagai berikut :

Kebijakan UN 2018

Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP

Mata Pelajaran Yang Diujikan


Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP

Satuan Pendidikan Pelaksana

1. Satuan Pendidikan terakreditasi
2. Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.

A. Kebijakan UN 2017

  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
  2. UN Tidak memilih kelulusan.
  3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN.
  4. Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
  5. Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.

Kebijakan UN dan USBN 2018

Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP

Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP
Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP


Baca Juga . :
Kisi-kisi UASBN dan UN Ujian Nasional 2018
Kisi-kisi UAMBN (PAI dan Bahasa Arab) 2018

Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan

1. Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
2. Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
a. 7 Mapel untuk Paket C
b. 6 Mapel untuk Paket B
3. Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
4. Peserta didik dari pendidikan kesetaraan sanggup mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
5. Pendaftaran penerima UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.
6. Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
7. Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.
8. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.
9. Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai

Isu Teknis UN 2018


  1. Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client
  2. Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten
  3. Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian
  4. Headset client dikala bukan ujian listening
  5. Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)
  6. Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

Panitia Tingkat Provinsi

  1. Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
  4. Dewan Pendidikan Provinsi
  5. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.

Panitia Tingkat Kabupaten Kota

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  2.  Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seci yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).

Persyaratan Peserta UN

  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.

Peserta UN dari Pendidikan Formal

  1. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima agenda SKS.
  2. Peserta UN dari agenda SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan agenda SKS.
  3. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  4. SPK mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional

Ujian Nasional merupakan rutinitas tahunan yang menyita banyak perhatian Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor BSNP

 Pengaturan  Sanksi Untuk UN 2018


  1. Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian:
  2. membawa contekan ke ruang ujian;
  3. kerjasama dengan penerima ujian;
  4. menyontek atau memakai kunci jawaban; dan/atau
  5. membawa HP ke dalam ruang ujian.

Pelanggaran berat oleh Pengawas Ujian:


  1. memberi contekan;
  2. membantu penerima ujian dalam menjawab soal;
  3. menyebarkan/membacakan kunci tanggapan kepada penerima ujian;
  4. mengganti dan mengisi LJUN atau tanggapan UNBK;
  5. Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
  6. menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang sanggup merekam gambar; dan/atau
  7. memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).

Investigasi

Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:

• Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.

• Badan Standar Nasional Pendidikan.

• Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.

Bentuk pemeriksaan

• Peninjauan ke tempat bencana perkara.

• Analisis rujukan tanggapan per kawasan (Provinsi/Kabupaten/Kota).


PENGATURAN KHUSUS


Pelaksanaan UN bagi penerima UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda sanggup diberikan kepada:
  • Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
  • Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
  • Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan. 


Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda sanggup diberikan apabila:
  • Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN
  • Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) ahad sebelum pelaksanaan UN
  • Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.

Untuk lengkapnya silahkan Unduh disini
Demikian kutipan kami biar bermanfaat

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018, Rakor Bsnp"

Posting Komentar