Semua Guru Honorer Dapat Ikuti Seleksi Cpppk
Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) bisa diikuti oleh semua guru honorer, baik yang usianya di bawah 35 tahun atau di atas 35 tahun. Untuk itu semua guru honorer dituntut untuk siap berkompetisi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Kendatu begitu, beliau mengakui masa kerja dan lamanya dedikasi guru honorer akan menjadi pertimbangan. Namun berdasarkan beliau kedua hal itu dihentikan mengesampingkan mutu dan kualitas guru menjadi syarat utama.
"Pengabdian itu betul harus dipertimbangkan, tapi jangan hingga itu mengesampingkan syarat utamanya yaitu harus berkualitas dan standarnya itu pada tes ujian dasar," ungkap Muhadjir Effendy usai menghadiri sebuah diskusi perihal Guru Honorer di Gedung Nusantara II dewan perwakilan rakyat RI, Selasa (9/10).
Dia menyampaikan, ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) perihal PPPK. Dia menargetkan PP tersebut akan segera disahkan dalam waktu. Yang mana dalam PP itu juga akan diatur perihal administrasi PPPK mulai dari perekrutan, pembinaan, referensi karier, dan referensi penggajian.
Perekrutan CPPPK, terang Muhadjir, akan diselenggarakan sehabis CPNS tahun 2018 selesai. Tidak usang sehabis itu, diperlukan seleksi CPPPK bisa segera dibuka.
"Insyaallah tahun ini (disahkan), mudah-mudahan secepatnya. Sekarang PP nya sedang dikadji oleh Kemenkeu dan mudah2an presiden akan segera menandatanganinya," kata Muhadjir.
"Baru saja kami menuntaskan rapat internal dengan presiden dan beberapa menteri untuk membahas RPP mengenai administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam RPP ini yang diatur yaitu mengenai pengelolaan administrasi PPPK-nya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Bima, persyaratan tersebut dibutuhkan untuk menjaga kualitas tenaga kerja pemerintah. Kendati demikian, tenaga honorer gres sanggup mengikuti seleksi PPPK sehabis PP PPPK ditetapkan.
"Ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan UU untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar. Kaprikornus itu harus tetap dilakukan. Dan juga harus sesuai dengan kebutuhan," terang dia.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan denah lainnya kalau tenaga honorer tak lolos seleksi PPPK. Yakni denah untuk memperlihatkan kesejahteraan memadai sesuai dengan UMR di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer kini ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi sebab untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus diubahsuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," ujar Bima.
Skema yang disiapkan oleh pemerintah tersebut diperlukan sanggup menjadi alternatif bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Bima, Presiden juga berpesan supaya tak ada lagi perekrutan tenaga honorer kalau denah yang disiapkan pemerintah tersebut dijalankan.
"Ini poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di tempat atau pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer," tambahnya.
Bima menyebut, ketika ini Kementerian Keuangan masih menggodok rancangan PP PPPK terkait kemampuan keuangan negara. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 perihal ASN, hak keuangan pegawai PPPK sama dengan PNS. Namun, mereka tak akan mendapat dana pensiun.
Selain itu, pemerintah juga akan menciptakan peta jabatan gugusan untuk PPPK guna memetakan prioritas bidang yang dibutuhkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddiin menambahkan, perjanjian kerja PPPK tersebut menjadi solusi bagi para guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah non-PNS.
PPPK ini akan dilaksanakan sehabis ujian CPNS jawaban digelar. "Manakala ada yang tidak lulus dalam ujian (CPNS), maka sanggup ikut PPPK," ujar dia.
Seleksi PPPK ini sanggup diikuti oleh para tenaga honorer yang telah berumur lebih dari 35 tahun, bahkan dua tahun sebelum masa pensiun jabatan. Selain itu, tenaga profesional dan diaspora juga sanggup mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi tenaga pemerintah.
Menurut Syarifuddin, jangka waktu kontrak yang diberikan oleh pemerintah dalam PPPK ini yakni minimal satu tahun hingga masa pensiun. Sehingga, dari sisi hukum usang kerja hampir sama dengan hukum PNS.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan solusi ini diperlukan supaya para guru sanggup kembali melakukan acara mencar ilmu mengajar di sekolah.
republika.co.id Sumber http://indrabayang.blogspot.com
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Kendatu begitu, beliau mengakui masa kerja dan lamanya dedikasi guru honorer akan menjadi pertimbangan. Namun berdasarkan beliau kedua hal itu dihentikan mengesampingkan mutu dan kualitas guru menjadi syarat utama.
"Pengabdian itu betul harus dipertimbangkan, tapi jangan hingga itu mengesampingkan syarat utamanya yaitu harus berkualitas dan standarnya itu pada tes ujian dasar," ungkap Muhadjir Effendy usai menghadiri sebuah diskusi perihal Guru Honorer di Gedung Nusantara II dewan perwakilan rakyat RI, Selasa (9/10).
Dia menyampaikan, ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) perihal PPPK. Dia menargetkan PP tersebut akan segera disahkan dalam waktu. Yang mana dalam PP itu juga akan diatur perihal administrasi PPPK mulai dari perekrutan, pembinaan, referensi karier, dan referensi penggajian.
Perekrutan CPPPK, terang Muhadjir, akan diselenggarakan sehabis CPNS tahun 2018 selesai. Tidak usang sehabis itu, diperlukan seleksi CPPPK bisa segera dibuka.
"Insyaallah tahun ini (disahkan), mudah-mudahan secepatnya. Sekarang PP nya sedang dikadji oleh Kemenkeu dan mudah2an presiden akan segera menandatanganinya," kata Muhadjir.
Pemerintah Siapkan PPPK Atasi Persoalan Tenaga Honorer
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai solusi problem tenaga honorer. RPP ini mengatur persyaratan yang dibutuhkan oleh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah apabila tidak memenuhi syarat perekrutan CPNS.Menurut Bima, persyaratan tersebut dibutuhkan untuk menjaga kualitas tenaga kerja pemerintah. Kendati demikian, tenaga honorer gres sanggup mengikuti seleksi PPPK sehabis PP PPPK ditetapkan.
"Ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan UU untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar. Kaprikornus itu harus tetap dilakukan. Dan juga harus sesuai dengan kebutuhan," terang dia.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan denah lainnya kalau tenaga honorer tak lolos seleksi PPPK. Yakni denah untuk memperlihatkan kesejahteraan memadai sesuai dengan UMR di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer kini ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi sebab untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus diubahsuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," ujar Bima.
Skema yang disiapkan oleh pemerintah tersebut diperlukan sanggup menjadi alternatif bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Bima, Presiden juga berpesan supaya tak ada lagi perekrutan tenaga honorer kalau denah yang disiapkan pemerintah tersebut dijalankan.
"Ini poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di tempat atau pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer," tambahnya.
Bima menyebut, ketika ini Kementerian Keuangan masih menggodok rancangan PP PPPK terkait kemampuan keuangan negara. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 perihal ASN, hak keuangan pegawai PPPK sama dengan PNS. Namun, mereka tak akan mendapat dana pensiun.
Selain itu, pemerintah juga akan menciptakan peta jabatan gugusan untuk PPPK guna memetakan prioritas bidang yang dibutuhkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddiin menambahkan, perjanjian kerja PPPK tersebut menjadi solusi bagi para guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah non-PNS.
PPPK ini akan dilaksanakan sehabis ujian CPNS jawaban digelar. "Manakala ada yang tidak lulus dalam ujian (CPNS), maka sanggup ikut PPPK," ujar dia.
Seleksi PPPK ini sanggup diikuti oleh para tenaga honorer yang telah berumur lebih dari 35 tahun, bahkan dua tahun sebelum masa pensiun jabatan. Selain itu, tenaga profesional dan diaspora juga sanggup mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi tenaga pemerintah.
Menurut Syarifuddin, jangka waktu kontrak yang diberikan oleh pemerintah dalam PPPK ini yakni minimal satu tahun hingga masa pensiun. Sehingga, dari sisi hukum usang kerja hampir sama dengan hukum PNS.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan solusi ini diperlukan supaya para guru sanggup kembali melakukan acara mencar ilmu mengajar di sekolah.
republika.co.id Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Semua Guru Honorer Dapat Ikuti Seleksi Cpppk"
Posting Komentar