Pp 49/2018 Tak Jadi Kado Indah Bagi Guru Honorer

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak menjadi kado indah bagi guru honorer. Karena PP tersebut tidak memberi kejelasan nasib, bahkan isi dari PP tersebut hampir sama dengan memindahkan tandatangan Bupati/walikota atau Gubernur kepada menteri.
 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   PP 49/2018 tak Kaprikornus Kado Indah bagi Guru Honorer

"Isi PP juga tak banyak berbeda dengan sistem pegawai tidak tetap (PTT) atau Honorer selama ini," tegas Ketua Umum IGI Muhammad Ramli .
Ramli yang telah membaca salinan PP 49 Tahun 2018 juga menyimpulkan bahwa dalam PP itu problem penggajian tidak jelas, apakah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selain itu berdasarkan Ramli, seleksi calon PPPK juga dinilai ketat dan memberatkan para honorer khususnya guru, alasannya ialah dalam PP tersebut guru diwajibkan mempunyai akta profesi. Padahal ketika ini tak banyak guru honorer yang sudah bersertifikat profesi.
"Maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada ketika ini akan sangat banyak yang akan kehilangan statusnya (karena tidak mempunyai serifikat). Padahal sesunguhnya Pemerintah bisa dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS," terang dia.
Diketahui, Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) juga mendesak supaya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gres diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dicabut. FHK2 PGRI juga telah menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 ke Mahkamah agung (MA).
Pengurus Pusat FHK2-PGRI Riyanto Agung Subekti menegaskan, PP 49/2018 perihal Manajemen PPPK ini bertentangan dengan azas kepastian aturan dan rasa keadilan, sehingga PP ini secara tegas ditolak oleh lembaga honorer K2.
"Kami sudah mendapat salinannya, dan ada beberapa catatan untuk PP 49/2018. Misalnya, PP ini mempunyai batas waktu tenggang pelaksanaan 2 tahun semenjak penetapannya jadi PP ini pun tidak bisa dilaksanakan alasannya ialah harus menunggu 2 tahun. Seleksi PPPK juga dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya," kata Riyanto kepada Republika.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK secara pribadi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dihadapan ribuan guru yang memadati Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI Sabtu (1/12). Pengangkatan PPPK, kata Jokowi, akan menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapat kesejahteraan layaknya guru PNS.
“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal administrasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya, kemarin
republika.co.id
Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pp 49/2018 Tak Jadi Kado Indah Bagi Guru Honorer"

Posting Komentar