Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tp 2018/2019


 Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis  Petunjuk Teknis PPDB Madrasah TP 2018/2019
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam No. 481  Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Adfal Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis yang ditandatangani tanggal 25 Januari tersebut disebutkan bahwa Tujuan Juknis PPDB Madrasah ialah :
  1. Menjamin  penerimaan  peserta  didik  gres di  madrasah  berjalan secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan  tanpa  diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan yangberkeadilan;
  2. Memberikan pedoman  bagi  Kepala  Madrasah,  orang  tua  siswa, masyarakat,   dan   para   pemangku   kepentingan   dalam   rangkapelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah

Persyaratan Peserta



1.Raudhatul Athfal

Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA ialah sebagai berikut:

  1. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A  ; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI ialah :
  1. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan  batas daya tampu ng menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan ; dan
  2. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
  3. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki  ijazah/Surat  Tanda Tamat  Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara asing  untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementer ian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK :
  1.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2.   mempunyai ijazah/STTB MTs/ Sekolah Menengah Pertama /Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program PendidikanKesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA/MAK Yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat  Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Lengkapnya silahkan Baca Juknis PPDB Madrasah Disini

Demikian biar bermanfaat.


Pe

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tp 2018/2019"

Posting Komentar