15 Pengertian Pajak Berdasarkan Para Mahir Dan Unsur-Unsur Pajak
Pengertian Pajak
Pajak ialah iuran dari rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, sehingga sanggup untuk dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut dengan berdasarkan banyak sekali norma aturan untuk sanggup menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, perlawanan, atau penghindaran terhadap pajak pada umumnya hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.Pajak terdiri atas pajak pribadi atau pajak tidak pribadi serta dibayarkan dengan memakai uang ataupun kerja yang mempunyai nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, ibarat United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi tiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula kemudahan dan banyak sekali infrastruktur yang dibangun. Oleh alasannya itu, pajak yaitu ujung tombak pembangunan bagi negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini pengertian pajak berdasarkan para hebat dan unsur-unsur pajak.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian pajak yang lainnya yang diungkapkan oleh para hebat dibidangnya, sebagai berikut:- Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak yaitu sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun tubuh yang mempunyai sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara pribadi serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
- Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui banyak sekali norma serta sanggup untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang sanggup untuk dipaksakan serta yang pribadi ditunjuk dan digunakan gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
- Prof. Dr. PJA Andriani Pajak yaitu iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang sanggup untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak sanggup memperole imbalan yang pribadi sanggup ditunjuk dan digunakan dalam pembiayaan yang diharapkan negara.
- Dr. Soeparman Soemahamidjaya Pajak yaitu iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu sanggup berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan berdasarkan banyak sekali norma aturan yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
- Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akhir dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
- Cort Vander Linden Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
- Prof. Dr. Djajaningrat Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memperlihatkan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara alasannya suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memperlihatkan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan banyak sekali peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
- Dr. N.J. Fieldman Pajak ialah prestasi yang mempunyai sifat memaksa sepihak kepada penguasa berdasarkan norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
- R.R.A. Seligman Pajak merupakan iuran atau pungutan yang mempunyai sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada laba khusus yang sanggup diperoleh.
- Leroy Beaulieu Menurut Leroy Beaulieu berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan pinjaman baik itu secara pribadi ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
- UU Perpajakan Nasional Pajak merupakan iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara pribadi yang digunakan dalam pembiayaan segala pengeluaran.
- Rifhi Siddiq Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga banyak sekali bentuk balas jasa secara tidak langsung.
- Sugianto Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau tubuh kepada suatu kawasan tanpa imbalan secara pribadi yang seimbang, sanggup untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
- Rimski Kartika Judisseno Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa dedikasi dan kiprah aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai banyak sekali segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini mempunyai artinya yaitu pengertian pajak sanggup dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya banyak sekali macam kemudahan yang ada dalam suatu negara.
Unsur-Unsur Pajak
Diatas telah disebutkan mengenai pengertian pajak, sanggup ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pajak, antara lain:- Pajak dipungut dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Asas tersebut sesuai dengan adanya perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A.
- Tidak sanggup mendapat jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung. Misalnya, terdapat orang yang taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada negara akan sanggup melalui jalan yang mempunyai kualitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
- Pemungutan pajak sangat diharapkan untuk pembiayaan pemerintah dalam menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik itu secara rutin ataupun pembangunan.
- Pemungutan pajak mempunyai sifat yang memaksda. Pajak sanggup untuk dipaksakan apabila seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut serta akan dikenakan suatu hukuman yang sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain pajak mempunyai fungsi untuk anggaran yaitu fungsi untuk mengisi Anggaran Negara yang dibutuhkan guna menutup pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga mempunyai fungsi sebagai suatu alat untuk melakukan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.
Itulah 15 pengertian pajak berdasarkan para hebat dan unsur-unsur pajak. Dari pengertian pajak, terdapat peranan dengan adanya pajak dalam pembangunan yaitu pajak dekat hubungannya dengan pembangunan nasional. Dengan adanya pendapatan dari pajak, pemerintah sanggup untuk melakukan pembangunan dengan baik, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi, dan memperlancar roda pemerintahan. Sumber http://woocara.blogspot.com
0 Response to "15 Pengertian Pajak Berdasarkan Para Mahir Dan Unsur-Unsur Pajak"
Posting Komentar